Pada tanggal (2/8/2023), Agence France-Presse (AFP) mengambil langkah berani dengan mengumumkan gugatan terhadap X, perusahaan yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter, dengan merujuk pada undang-undang “hak bertetangga” di wilayah Uni Eropa.
Langkah ini dilakukan sebagai respons terhadap perubahan undang-undang tahun 2019 yang sekarang mencakup organisasi berita dan konten yang mereka publikasikan.
“Tindakan ini dimaksudkan agar Twitter mematuhi hukum dengan memberikan semua komponen yang diperlukan untuk menilai penggantian kepada AFP sesuai peraturan tentang hak-hak tetangga.” kata Juru Bicara AFP kepada Cointelegraph (4/8).
Undang-undang hak tetangga Uni Eropa diperbarui pada tahun 2019, dimana kini juga meliputi organisasi berita serta karya yang mereka publikasikan.
Ini memberi wewenang kepada penerbit asli untuk melindungi konten beritanya dari reproduksi ilegal di platform media sosial yang beroperasi di UE.
Undang-undang ini mencakup beragam jenis konten, termasuk video, gambar, dan audio, meskipun detail spesifik mengenai klaim media belum terungkap.
Baca Juga :India Keluarkan Rekomendasi Aturan Kripto Global
Pemilik X, yakni tokoh ternama Elon Musk, telah memberikan tanggapan terhadap laporan gugatan ini melalui aplikasi dengan menyebutnya sebagai “aneh.” Ini menunjukkan reaksi awal dari pihak tergugat atas langkah hukum yang diambil oleh AFP.
This is bizarre. They want us to pay *them* for traffic to their site where they make advertising revenue and we don’t!?
— Elon Musk (@elonmusk) August 3, 2023
Gugatan ini menyoroti tumbuhnya perdebatan tentang batas dan tanggung jawab platform media sosial dalam mematuhi hukum hak cipta dan tetangga di era digital.
Kasus ini memiliki potensi untuk mempengaruhi cara platform-platform besar menangani berbagi konten berita di masa depan. [RH]