Oscar Franklin Tan, yang menjabat sebagai kepala divisi hukum di platform NFT Enjin, telah berbicara kepada Cointelegraph dan menegaskan bahwa merumuskan semua NFT sebagai sekuritas bukanlah hal yang tepat, mengingat hal ini bisa menghambat para pencipta.
“Problematis untuk menyiratkan bahwa semua NFT adalah sekuritas karena NFT adalah sebuah teknologi dan dapat berarti banyak hal,” ujar Tan.
Tanggal (28/8) lalu, Securities and Exchange Commission (SEC) telah mengajukan tuduhan terhadap perusahaan hiburan Impact Theory atas dugaan pelaksanaan penjualan sekuritas yang tidak terdaftar.
SEC menyatakan bahwa NFT yang dikenal sebagai “Kunci Pendiri” dijual dengan sebutan “investasi dalam bisnis.” Dari penjualan ini, perusahaan diduga berhasil menghimpun dana sekitar $30 juta.
Pihak SEC meyakini bahwa NFT yang terjual memiliki karakteristik kontrak investasi dan memenuhi kriteria sebagai sekuritas. Dalam pengajuan tersebut, disebutkan bahwa perusahaan ini melanggar Undang-Undang Sekuritas tahun 1933 karena menjual NFT tanpa pendaftaran yang sesuai.
Namun, tak semua kalangan sependapat dengan tindakan SEC. Pada tanggal 28 Agustus juga, komisaris SEC yakni Hester Peirce dan Mark Uyeda, telah merilis pernyataan perbedaan pendapat terhadap langkah yang diambil oleh SEC tersebut.
Baca Juga : Penjualan NFT Merosot 14%, Tapi Minat Pembeli Meningkat
Kedua komisaris ini berargumen bahwa “sejumlah pernyataan yang dikeluarkan oleh perusahaan dan juga pembeli yang disebut dalam perintah tersebut tidak dapat dianggap sebagai janji-janji yang membentuk kontrak investasi.”
Uyeda berpendapat bahwa menggolongkan semua NFT sebagai sekuritas bisa memberikan dampak negatif bagi inovasi di industri NFT dan menghambat kreativitas para pelaku.
Kontroversi ini menyorot kerumitan dalam mengatur NFT, yang menggabungkan unsur seni, teknologi, dan investasi, dan menegaskan perlunya pendekatan yang matang dan seimbang dalam regulasi di sektor yang terus berkembang ini. [RH]