Headlines

Aset Kripto Di Indonesia Resmi Diatur OJK

illust - Aset Kripto Di Indonesia, Resmi Diatur OJK

Setelah sebelumnya aktivitas kripto di Indonesia diatur dan diawasi oleh Bappeti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi), kini pada tanggal 15 desember 2022, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyepakati pemindahan pengawasan aset keuangan digital kripto dibawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

illust - Aset Kripto Di Indonesia, Resmi Diatur OJK
Sumber Asset: Photo judge gavel and flag of indonesia created by somemeans – www.freepik.com

Lewat UU PPSK (Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan), Menteri Keuangan mengungkapkan bahwa alasan pemindahan pengawasan dilakukan karena melihat volatilitas yang tinggi pada aset kripto. Oleh sebab itu diperlukan kerangka peraturan yang memadai untuk melindungi investor, dan menjadikan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital lebih kuat.

Selanjutnya, ketentuan aturan aset kripto tercantum dalam Bab XVI (Bab 16) tentang Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) pada pasal 213 poin H, dimana isinya mengenai aktivitas terkait aset keuangan digital, termasuk aset kripto

Sedangkan pengawasan langsung terhadap aset kripto dalam lingkup OJK akan dilakukan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.

Baca juga : Bank Indonesia Resmi Luncurkan White Paper Rupiah Digital dalam Proyek Garuda

Berikut Beberapa Hal Yang Perlu Diperhatikan Dalam Peresmian Pengawasan Aset Kripto Oleh OJK Lewat UU PPSK :

  1. Meskipun telah diatur OJK, sampai saat ini aset kripto masih menjadi komoditas dan bukan sebagai alat pembayaran sah.
  2. Dengan peresmian ini, aset kripto termasuk dalam instrumen keuangan diantaranya indeks saham, mata uang asing serta saham tunggal asing dan aset kripto
  3. Selain OJK, BI ternyata juga ikut ambil peran dalam pengawasan aset kripto di Indonesia. Bagian ini tercantum dalam pasal 216 ayat 1.
  4. Peresmian aturan aset digital ini, juga mengikuti langkah pemerintah yang sebelumnya telah mengeluarkan Rupiah Digital untuk mendukung adopsi CBDC (Central Bank Digital Currency)

Sumber : www.cnbcindonesia.com , www.cnnindonesia.com , kumparan.com , coinfolks.id