Korea Selatan telah mengambil tindakan tegas dalam menangani perdagangan yang tidak adil di industri cryptocurrency dengan menerbitkan undang-undang baru yang dikenal sebagai Undang-Undang Perlindungan Pengguna Aset Virtual. Undang-undang ini dirancang untuk mengatur praktik perdagangan yang tidak adil dan melindungi para investor crypto.
Undang-undang yang baru diberlakukan menggabungkan 19 tindakan terkait crypto yang ada menjadi satu undang-undang yang mencakup definisi aset digital serta memberikan sanksi denda untuk praktik perdagangan ilegal, seperti memanfaatkan informasi rahasia, manipulasi pasar, dan metode perdagangan tidak adil lainnya di dalam industri cryptocurrency.
Dilansir dari Yahoo Finance, undang-undang ini juga menerapkan peraturan Pasar Modal yang pertama kali berlaku untuk aset virtual dengan sifat sekuritas. Tujuan utamanya adalah untuk menciptakan kerangka kerja yang memungkinkan denda dan pertanggungjawaban atas kerugian yang diakibatkan oleh perdagangan mata uang kripto yang tidak adil.
Dalam konteks ini, penyedia layanan aset virtual (VASP) di Korea Selatan sekarang diwajibkan untuk bertanggung jawab terhadap simpanan pelanggan dan menawarkan asuransi untuk melindungi investor dari risiko seperti serangan peretasan dan kegagalan sistem komputer. Pelanggaran terhadap pedoman baru ini dapat dikenai hukuman penjara minimal satu tahun atau denda yang signifikan.
Baca Juga :Elon Musk dan Mark Zuckerberg Dilaporkan Akan Bertarung di Colosseum , Italia
Komisi Jasa Keuangan Korea juga memiliki kekuasaan untuk memberlakukan denda hingga dua kali lipat dari jumlah keuntungan yang diperoleh dari praktik perdagangan yang tidak adil. Berita ini muncul setelah pendiri Terraform Labs, Do Kwon, yang berada di balik perkembangan ekosistem Terra yang pesat tahun lalu, divonis hukuman empat bulan penjara oleh pengadilan di Montenegro karena menggunakan paspor palsu.
Langkah-langkah yang diambil oleh Korea Selatan ini merupakan upaya yang signifikan untuk memperkuat integritas dan keadilan di dalam pasar cryptocurrency, sekaligus melindungi para investor dari potensi penipuan dan manipulasi yang merugikan.
Harapannya, undang-undang baru ini akan menciptakan lingkungan perdagangan yang lebih adil dan transparan bagi para pelaku industri serta memperkuat posisi Korea Selatan sebagai salah satu pusat utama inovasi dan adopsi cryptocurrency di dunia.