Pertukaran Cryptocurrency di Australia harus memiliki lisensi keuangan dari Komisi Sekuritas dan Investasi Australia. Ini adalah aturan yang diajukan oleh pemerintah Australia, dan hanya pertukaran kripto dengan nilai lebih dari USD 3.2 juta atau sekitar Rp 50,3 miliar (dengan asumsi kurs Rp 15.896 per dolar AS) yang perlu mendapatkan izin dari regulator keuangan negara tersebut.
Otoritas Australia percaya bahwa menerapkan aturan ini tidak hanya akan melindungi konsumen, tetapi juga akan membantu pertumbuhan pasar aset digital.
Pemerintah memperkirakan bahwa rancangan undang-undang ini akan selesai pada tahun 2024. Setelah disahkan, pertukaran kripto akan diberikan waktu dua belas bulan untuk mematuhi aturan baru.
Sementara itu, dalam dokumen yang dirilis oleh Departemen Keuangan Australia pada 16 Oktober, pemerintah mengakui bahwa aturan yang diusulkan untuk pertukaran kripto didasarkan pada undang-undang yang mengatur industri jasa keuangan.
Baca Juga : Exchange Binance Stop Terima Konsumen Baru di Inggris
Laporan tersebut juga menyebutkan bahwa usulan dari otoritas Australia meliputi standar hak asuh dan transaksi, serta membahas kewajiban bursa dalam hal staking dan perdagangan.[DS]