Sumber Foto: pexels.com
Seorang bankir asal negara Korea Selatan telah melakukan peminjaman miliaran won korea secara ilegal dengan mengatas namakan seorang kerabat untuk berinvestasi dalam kripto. Jaksa ingin menempatkan para pelaku selama satu dekade di balik jeruji besi dengan tujuan memberi contoh.
Per Newsis, bankir yang berusia 40 tahun yang disebut oleh pers sebagai “A” untuk alasan hukum, diadili pada salah satu cabang Pengadilan Distrik Jeju. Mereka mengaku bersalah atas pelanggaran Undang-Undang tentang Hukuman yang Diperberat untuk Kejahatan Ekonomi Khusus.
Pengadilan mendengar jika “A” telah “meminjam secara tidak sah” dengan nilai USD 2,3 juta fiat KRW “atas nama ibunya dan kerabat lainnya” pada periode dari Oktober 2019 hingga Maret 2020 yakni saat ia bekerja di departemen pinjaman cabang bank di Jeju.
Para jaksa juga menjelaskan perihal “A” yang telah mengambil keputusan setelah “situasi keuangan yang memburuk” karena investasi pasar saham yang membawa bencana. Setelah itu “A” “merusak dana bank” dan “meminjam secara ilegal” dana dalam jumlah besar untuk kemudian diinvestasikan “dalam cryptocurrency”.
Selama masa yang disebutkan, bitcoin (BTC) dan Sebagian besar altcoin utama umumnya mengalami peningkatan sehingga kemungkinan besar “A” mengambil kesempatan pada altcoin yang kurang dikenal. Pengadilan juga menambahkan jika investasi tersebut telah dicatat sebagai “kehilangan”.
Pengacara pihak “A” mengajukan permohonan grasi, dengan menyampaikan pada pengadilan bahwa mereka “berkomitmen untuk menjalani kehidupan yang terhormat” dan “kembali ke lingkungan masyarakat setelah menjalani hukuman dengan patuh.”
Pengadilan akan mengadakan sidang lanjutan untuk memberi keputusan vonis pada 28 Oktober. Seseorang yang dilaporkan “menundukkan kepalanya ” di pengadilan berkata pada hakim: “Saya minta maaf kepada semua orang yang telah dirugikan, termasuk keluarga dan kolega saya yang semuanya mempercayai saya.”
Meski begitu, penuntut tetap menyerukan sanksi yang lebih berat sambil berkata, “Kejahatan seperti yang dilakukan oleh terdakwa adalah kejahatan yang dapat menyebabkan masalah dengan kepercayaan masyarakat terhadap Lembaga keuangan. Mereka harus dihukum seberat-beratnya.”