Headlines

Bappebti Mewajibkan Pedagang Kripto Mendaftar ke Bursa Sebelum 17 Agustus

Bappebti Mewajibkan Pedagang Kripto Mendaftar ke Bursa Sebelum 17 Agustus

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) di bawah Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan pengumuman terkait izin berusaha calon pedagang fisik aset kripto atau CPFAK. 

Menurut Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko, pendaftaran CPFAK harus dilakukan sebelum 17 Agustus 2023. Didid menegaskan bahwa calon pedagang yang tidak mendaftar hingga batas waktu tersebut tidak akan mendapatkan status pedagang. 

“Bukan dicabut, tapi tidak akan naik jadi pedagang. Berarti kan kalau calon nggak bisa transaksi. Transaksi tentu pedagang dong,” kata Didid dikutip dari Bisnis.com pada Minggu (30/7/2023).

Artinya, mereka tidak dapat melakukan transaksi perdagangan dalam industri aset kripto. Sebelumnya, Bappebti mencatat adanya 30 calon pedagang aset kripto. 

Dari jumlah tersebut, 23 pedagang telah terdaftar sebagai anggota bursa kripto setelah peluncuran pada (28/7/2023). Didid mengungkapkan bahwa lima dari pedagang yang terdaftar menguasai sekitar 87 persen dari total transaksi perdagangan.

“Kalau bursa [kripto] sudah ada, tinggal mereka mendaftar. Kalau mereka nggak mendaftar, berarti tetap calon,” tambahnya.

Baca Juga :SBF Diduga Menyebarkan FUD terhadap Binance

Didid berharap agar transaksi perdagangan di bursa kripto dapat dimulai pada 18 Agustus 2023. Rincian aturan teknis terkait perdagangan akan disusun oleh PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX), pengelola bursa kripto tersebut.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, telah meresmikan CFX sebagai bursa aset kripto di Indonesia pada tanggal (28/7/2023). Zulkifli optimis bahwa kehadiran bursa kripto akan mendorong transaksi aset yang lebih adil, transparan, dan efektif. 

Selain itu, ia berharap bahwa industri ini akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi negara melalui penerimaan pajak dari transaksi kripto. [RH]