Headlines

Bitcoin telah Dinyatakan Haram oleh Majelis Ulama Indonesia

Illust : Bitcoin telah Dinyatakan Haram oleh Dewan Islam Nasional Indonesia

Menurut laporan, Majelis Ulama Indonesia (MUI), organisasi intelektual Islam terkemuka di Indonesia, telah menyatakan cryptocurrency seperti Bitcoin atau BTC haram, atau dilarang, berdasarkan hukum Syariah.

Sebagai lembaga yang didanai oleh pemerintah, keputusan terbaru MUI tidak mengikat secara hukum di Indonesia. Asrorun Niam Sholeh, ketua Komisi Fatwa MUI, mengulangi kecaman otoritas agama terhadap cryptocurrency karena dugaan “ketidakpastian, perjudian, dan bahaya.”

Baca juga Organisasi Islam Menghambat Adopsi Cryptocurrency Indonesia

Bitcoin dan aset mata uang kripto (cryptocurrency) lainnya harus memenuhi persyaratan Syariah sebagai komoditas atau aset digital agar dapat diterima oleh MUI, menurut Sholeh setelah sidang ahli MUI.

Sebagai bagian dari komisi yang bertujuan untuk mengatasi beberapa tantangan sosial, politik, ekonomi, dan hukum yang paling mendesak di Indonesia, MUI menganggap Bitcoin sebagai bagian dari Komisi Fatwa Ulama.

Pada akhir Oktober, MUI cabang Jawa Timur mengeluarkan fatwa yang berisi “pernyataan formal atau interpretasi tentang masalah hukum Islam oleh ahli hukum bersertifikat.” Hal tersebut dengan tegas menyatakan penggunaan cryptocurrency seperti Bitcoin dinyatakan dan dianggap haram.

Sementara MUI adalah badan yang didanai oleh pemerintah, keputusan terbaru dewan tidak mengikat secara hukum, menurut sebuah laporan. Terlepas dari pengakuan MUI bahwa fatwa tersebut bukan peraturan perundang-undangan Indonesia, beberapa sumber menyatakan bahwa fatwa tersebut dapat digunakan sebagai sumber “inspirasi legislatif”.

Bloomberg melaporkan bahwa keputusan MUI baru-baru ini tidak menunjukkan bahwa semua aktivitas trading cryptocurrency di Indonesia akan dilarang. Dewan, di sisi lain, memiliki potensi mencegah pihak atau komunitas Muslim untuk berinvestasi dalam mata uang kripto. Hal tersebut pun dapat menyebabkan institusi lokal mempertimbangkan kembali untuk menerbitkan aset kripto.

Pengumuman tersebut datang hanya beberapa hari setelah Bitcoin menembus ATH (all-time-high) di angka $69.000 untuk pertama kalinya dalam sejarah pada minggu lalu.

Pemerintah Indonesia telah mengambil posisi yang kontradiktif pada undang-undang cryptocurrency. Meskipun Indonesia telah memberlakukan larangan menyeluruh terkait pembayaran cryptocurrency pada tahun 2017, pemerintah daerah lebih memilih untuk mempertahankan legalitas untuk perdagangan crypto. Pintu, sebuah pertukaran (exchange) mata uang kripto lokal, mengumpulkan $35 juta pada bulan Agustus dari beberapa investor industri terkemuka.

Sumber: https://cointelegraph.com/news/indonesia-s-national-islamic-council-declares-bitcoin-haram