Kraken, perusahaan kripto yang berbasis di San Francisco, telah menolak untuk berkomentar mengenai dugaan tersebut. Tetapi, mereka mengatakan bahwa pihaknya tengah bekerja sama dengan Departemen Kehakiman dan Departemen Keuangan Office of Foreign Assets Control (OFAC) yang memberlakukan sanksi ekonomi AS.
Lembaga tersebut sedang menyelidiki apakah Kraken telah memberikan izin kepada pengguna di negara-negara yang terkena sanksi dan tidak diberikan izin untuk membeli dan menjual cryptocurrency.
Menurut sebuah laporan, pihak berwenang telah melakukan penyelidikan terhadap Kraken sejak 2019 lalu. Selain itu, mereka juga kemungkinan akan mengenakan denda kepada Kraken atas pelanggaran tersebut. Ditambah lagi, perusahaan itu juga tidak memberi tahu OFAC tentang transaksi ini dan tidak secara sukarela mengungkapkan pelanggaran sanksi AS yang mereka lakukan.
Sistem perusahaannya juga gagal menganalisis semua data yang diperlukan untuk mematuhi kebijakan sanksi dari OFAC. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa Kraken tidak menerapkan langkah-langkah pengendalian untuk mencegah pengguna dari negara-negara yang telah secara komprehensif dikenai sanksi oleh pemerintah AS untuk mengakses layanannya.
Baca Juga : SEC Melakukan Penyelidikan atas Dugaan Listing Sekuritas di Coinbase
Meskipun demikian, berita tersebut juga memberikan dapat pelajaran yang penting untuk para pengelola bisnis kripto. Di sisi lain, OFAC sendiri menegaskan kembali bahwa lembaga aset digital harus mengambil pendekatan berbasis risiko untuk turut serta mengikuti kepatuhan sanksi guna mendeteksi kelemahan dalam kontrol internalnya.
Pada tahun 2021, penyedia pembayaran kripto BitPay juga harus membayar sebanyak $507.375 untuk menyelesaikan masalah pelanggaran aturan sanksi yang diatur oleh OFAC AS tersebut. Lembaga itu mengatakan bahwa denda tersebut dikenakan karena BitPay telah mengizinkan pengguna yang berada di wilayah yang terkena sanksi untuk melakukan transaksi. Tepatnya transaksi tersebut mereka lakukan dengan merchant di Amerika Serikat dan di tempat lain dengan menggunakan aset kripto di platform-nya.
Terlepas dari hal tersebut Kraken juga menjadi topik berita baru-baru ini setelah menerima Financial Services Permission (FSP) dari regulator Abu Dhabi Global Market (ADGM). Dalam hal ini, lisensi tersebut memungkinkannya untuk beroperasi sebagai Multilateral Trading Facility (MTF) dan kustodian untuk aset virtual.
Sumber : financefeeds.com