Bursa kripto online terbesar di dunia telah meluncurkan marketplace yang diperuntukkan untuk wilayah Selandia Baru. Hal ini mereka lakukan untuk membantu membentuk regulasi industri di masa depan. Binance, yang merupakan bursa terbesar di dunia, telah terdaftar sebagai penyedia layanan keuangan di Kementerian Bisnis, Inovasi, dan Ketenagakerjaan Selandia Baru
Hal ini dikarenakan investor lokal di negara tersebut sudah dapat mengakses Binance sebelum mereka meregistrasikan bursanya di wilayah itu. Alhasil, perusahaan pun memutuskan untuk melakukan ekspansi di negara tersebut dan mematuhi regulasi lokal yang berlaku. Binance NZ akan bergabung dengan skema penyelesaian perselisihan eksternal, melakukan uji tuntas pelanggan, mematuhi aturan anti pencucian uang lokal dan berbagi informasi pelanggan dengan departemen pajak.
Manajer umum Ben Rose mengatakan bahwa perusahaan tersebut ingin menjangkau wilayah di mana penggunanya berada. “Kami benar-benar fokus bekerja sama dengan regulator dan pemerintah dalam membangun industri secara berkelanjutan,” kata Rose. Selain itu, ia juga mengatakan bahwa regulasi benar-benar semakin maju untuk industri ini, oleh karena itu mereka juga ingin meregistrasikan bursanya di Selandia Baru.
Survei terbaru menunjukkan satu dari 10 warga Selandia Baru memiliki investasi kripto, yang berada di bawah rata-rata global 15 persen dan Binance NZ ingin membuat perbedaan, katanya. Pelanggan perusahaan yang sudah ada sekarang akan mengakses Binance melalui platform khusus Selandia Baru, di mana mereka dapat memperdagangkan mata uang kripto dan marketplace (NFT).
Baca juga: Sam Bankman-Fried Menunjukkan Ketertarikannya untuk Bergabung dengan Elon Musk dan Membeli Twitter
Binance, tidak seperti broker kripto, adalah kustodian dana, yang berarti investor dapat menyimpan uang mereka di dalam platform, dan hal ini memungkinkan mereka untuk terlibat dalam staking. Namun, nasabah tidak dapat memperdagangkan produk yang lebih spekulatif, seperti derivatif dan futures, karena layanan tersebut masih memerlukan izin khusus dari Otoritas Pasar Keuangan.
“Kami sangat ingin memperoleh lisensi itu dan itu adalah sesuatu yang akan kami upayakan di masa depan,” kata Rose. Ketika ditanya apakah pelanggan berkemungkinan untuk menghindari platform lokal untuk mengakses layanan ini di luar negeri, Rose pun menjawab bahwa pasti akan ada yang melakukannya, namun hal tersebut tetap dapat melanggar hukum.
Dan ia pun menegaskan bahwa Binance sudah fokus untuk tidak melakukan itu. Dan mereka bekerja keras untuk memastikan bahwa semua pengguna Selandia Baru dapat menggunakan produk dari Binance yang sudah mendapat izin untuk ditawarkan.
Sumber: rnz.co.nz