Dubai telah mengesahkan undang-undang baru yang mengatur aset virtual. Negara ini pun telah mendirikan Otoritas Pengatur Aset Virtual Dubai (VARA). Ini merupakan langkah penting menuju tujuan Sheikh Mohammed bin Rashid Al Maktoum untuk mengubah Dubai dan Uni Emirat Arab sebagai pusat industri kripto.
Perundang-Undangan Cryptocurrency Baru Dubai
Sheikh Mohammed bin Rashid Al Maktoum, penguasa Emirat Dubai dan salah satu politisi terkaya di dunia, telah meningkatkan upaya untuk menjadikan Dubai sebagai pusat aset digital di Asia barat.
Pada Kamis (10/3/22) lalu, Sheikh Mohammed, yang juga merupakan wakil presiden dan perdana menteri UEA, meluncurkan Undang-Undang Regulasi Aset Virtual Dubai. UU ini bertujuan untuk mengembangkan kerangka hukum lanjutan dalam melindungi investor dan mengembangkan standar dunia yang sangat dibutuhkan untuk tata kelola industri aset virtual, demi mendukung pertumbuhan perusahaan yang bertanggung jawab sambil mematuhi prinsip kehati-hatian.
Sebagai perkembangan lebih lanjut, Otoritas Pengaturan Aset Virtual Dubai (VARA) telah dibentuk. Badan ini akan bertindak sebagai pemberi lisensi dan pengatur sektor mata uang digital di Dubai dan sebagian besar Zona Bebas lainnya. Badan ini akan berkolaborasi dengan Bank Sentral UEA serta Otoritas Sekuritas dan Komoditas (SCA).
Baca juga Festival AR Digital Pertama GCC akan Hadir di Dubai
VARA akan mengatur penerbitan dan perdagangan aset virtual. Maka, perusahaan yang menawarkan layanan cryptocurrency harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari otoritas tersebut. Badan pengatur baru akan mengawasi transaksi dan mencegah manipulasi harga aset virtual.
Selama bertahun-tahun, Dubai telah mengadopsi pendekatan proaktif terhadap aset digital. Misalnya, pada tahun 2018, Pusat Keuangan Internasional Dubai meluncurkan “Pengadilan Blockchain.” Musim panas lalu, Bitcoin Fund pertama di Timur Tengah mulai diperdagangkan di Nasdaq Dubai.
Desember lalu, Otoritas Pusat Perdagangan Dunia Dubai mengumumkan kemitraan dengan Binance untuk membantu menciptakan kota metropolis terbesar di negara itu sebagai pusat aset digital dunia. Bloomberg melaporkan pada bulan Februari bahwa Uni Emirat Arab bermaksud untuk memberikan lisensi kepada penyedia layanan kripto.
Meskipun Sheikh Mohammed sering dilihat sebagai pendukung komunitas kripto, Pengadilan Tinggi di London menyatakan bahwa pemimpin UEA tersebut bersalah atas penculikan, penahanan, penyiksaan, dan operasi intimidasi tahun lalu. Tuduhan tersebut diajukan oleh mantan istrinya, Putri Haya Bint Al Husain. Menurut penilaian, Sheikh Mohammed dinyatakan bertanggung jawab atas penculikan, pemenjaraan, dan, dalam beberapa kasus, penyiksaan terhadap putri mereka.
Sheikh Mohammed, di sisi lain, menekankan sifat sepihak dari proses pencarian fakta, dengan alasan bahwa dia tidak dapat terlibat karena posisinya sebagai kepala negara.
Sumber: https://cryptobriefing.com/dubai-establishes-new-crypto-laws/?utm_source=main_feed&utm_medium=rss