Divisi New Haven dari Biro Investigasi Federal (FBI) mengumumkan pada hari Jumat bahwa bitcoin dan aset digital lainnya telah disita sehubungan dengan skema penipuan yang menargetkan orang lanjut usia. Mereka merinci:
“Investigasi skema penipuan yang menargetkan korban yang rentan telah mengakibatkan penyitaan sekitar 151 bitcoin, serta aset digital lainnya.”
Kasus ini sedang diselidiki oleh FBI, US Secret Service, dan US Marshals Service. Pada saat penulisan, nilai bitcoin yang diduga disita berjumlah sekitar $3,5 juta.
Penipuan yang terjadi sekitar Oktober 2020 itu melibatkan individu di luar negeri yang berpura-pura menjadi anggota lembaga penegak hukum AS. Mereka menargetkan “korban yang rentan, termasuk warga negara AS generasi pertama dan orang lanjut usia,” kata pihak berwenang.
Baca Juga : Kisah Penambangan Bitcoin di Asrama Sebuah Universitas
Melalui panggilan telepon, mereka memberi tahu para korban bahwa identitas mereka telah ditargetkan. Setelah mendapatkan kepercayaan para korban, para scammers meminta transfer uang untuk “disimpan” dengan janji mengembalikan dana plus bunga. Detail pengumuman:
“Setelah individu di luar negeri memiliki akses ke uang korban, mereka memindahkan uang tersebut melalui beberapa rekening bank dan mengubah uang tersebut menjadi mata uang digital dalam bentuk bitcoin dan mata uang kripto lainnya.”
“Penegak hukum melacak uang korban melalui berbagai akun dan mengidentifikasi dompet digital yang menyimpan bitcoin dan mata uang kripto lainnya yang telah dibeli dengan uang korban,” tambah pengumuman itu. Pihak berwenang mencatat bahwa scammers di luar negeri masih buron.
Kantor Kejaksaan AS telah diberikan “surat perintah penyitaan aset perdata untuk dompet digital,” pengumuman tersebut mengklarifikasi dan menjelaskan:
Kantor Kejaksaan AS menggunakan prosedur penyitaan aset perdata karena aset digital merupakan hasil penipuan.
Sumber : news.bitcoin.com