Mungkin kita pernah mendengar apa itu Binance, Binance adalah platform pertukaran cryptocurrency yang yang berdiri pada 2017 di Hong Kong. Ini memiliki fokus kuat terhadap perdagangan altcoin.
Binance menawarkan perdagangan crypto-to-crypto di lebih dari 600 cryptocurrency dan token virtual, termasuk Bitcoin (BTC), Ether (ETH), Litecoin (LTC), Dogecoin (DOGE), dan tokennya sendiri Binance Coin (BNB).
Binance menawarkan layanan seputar perdagangan, pencatatan, penggalangan dana, dan penghapusan daftar atau penarikan mata uang kripto.
Penggemar Cryptocurrency yang ingin meluncurkan token menggunakan Binance untuk mengumpulkan dana melalui penawaran koin awal (ICO). Binance digunakan oleh sejumlah besar pedagang dan peserta untuk bertukar dan berinvestasi di berbagai cryptocurrency.
Baca Juga : Pihak Berwenang Menemukan Penambangan Kripto Ilegal Yang Tersembunyi Di Bawah Sekolah
Namun platform ini bisa saja ditutup oleh pemerintah dengan beberapa alasan ini:
- Tak berizin
Platform pertukaran uang kripto, Binance dipastikan tidak boleh beroperasi di Indonesia,jika platform ini belum terdaftar sebagai bursa penukaran di Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti).
2. Dilarang beroperasi oleh BI ( Bank Indonesia)
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara akan mengikuti arahan Bank Indonesia (BI) dalam menyikapi keberadaan bitcoin. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bahkan siap memblokir setiap jalur transaksi bitcoin atas perintah bank sentral.
BI sendiri akan merilis regulasi baru yang akan menjadi acuan dalam ekonomi digital. Di dalamnya, bank sentral akan mempertegas larangan penggunaan mata uang digital (cryptocurrency) baik sebagai komoditas maupun mata uang.
Sumber : www.kominfo.go.id