Grayscale Investments telah menggugat Komisi Sekuritas dan Pertukaran AS (SEC) hampir satu jam setelah badan pengatur menolak aplikasinya untuk mengubah produk unggulannya Grayscale Bitcoin Trust menjadi dana yang diperdagangkan di bursa (ETF).
SEC menolak aplikasi Grayscale pada Rabu pagi, dengan alasan kekhawatiran tentang manipulasi pasar, peran Tether dalam ekosistem bitcoin yang lebih luas dan kurangnya perjanjian berbagi pengawasan antara “pasar yang diatur dengan ukuran signifikan” dan pertukaran yang diatur, menggemakan kekhawatiran regulator telah menyatakan selama bertahun-tahun dalam menolak aplikasi ETF bitcoin spot lainnya.
Grayscale adalah anak perusahaan dari perusahaan induk CoinDesk, Digital Currency Group.
Dalam pengarsipan, Grayscale hanya meminta Pengadilan Banding AS untuk Sirkuit Distrik Columbia untuk meninjau kembali perintah SEC.
Baca Juga : Bitcoin Kembali Menurun ke Harga $20K, Kondisi Pasar Kembali Kacau
Perusahaan investasi mengumumkan bahwa mereka siap untuk menuntut SEC jika terjadi penolakan pada awal tahun 2022, dengan mengatakan akan mengajukan proses yang terkait dengan Undang-Undang Prosedur Administratif. Untuk itu, Grayscale menunjuk mantan Jaksa Agung Don Verrilli, yang berpengalaman dalam proses APA.
“Grayscale mendukung dan percaya pada mandat SEC untuk melindungi investor, menjaga pasar yang adil, teratur, dan efisien serta memfasilitasi pembentukan modal – dan kami sangat kecewa dan sangat tidak setuju dengan keputusan SEC untuk terus menolak ETF Bitcoin spot untuk datang ke pasar. pasar AS,” kata CEO Grayscale Michael Sonnenshein dalam sebuah pernyataan, Rabu.
Pada dasarnya, perusahaan akan berpendapat bahwa SEC harus mengizinkan produk yang seperti produk lain yang sudah diperdagangkan, dalam hal ini ETF berjangka bitcoin.
Verrilli mengatakan kepada wartawan sebelumnya pada bulan Juni bahwa persetujuan SEC atas ETF berjangka menunjukkan pasar yang mendasarinya harus dilihat sebagai dapat diandalkan.
“Ini adalah tempat di mana akal sehat memiliki peran yang sangat penting untuk dimainkan. Anda memiliki situasi sekarang di mana Anda memiliki beberapa jenis dana yang diperdagangkan di bursa, yang berfokus pada bitcoin berjangka, dan SEC telah menyetujuinya, SEC diberikan segel persetujuan,” katanya. “Untuk melakukannya, harus ditentukan bahwa pemberian persetujuan ini konsisten dengan undang-undang sekuritas, dan khususnya, bahwa tidak ada risiko penipuan dan manipulasi yang cukup.”
Sampai saat ini, hanya segelintir ETF berjangka bitcoin yang telah disetujui untuk diperdagangkan. Spot perdagangan ETF bitcoin berdasarkan harga bitcoin itu sendiri, sedangkan perdagangan ETF berbasis berjangka berdasarkan harga produk berjangka bitcoin CME (yang pada gilirannya terkait dengan indeks). Pendukung ETF Bitcoin berpendapat bahwa pasar berjangka masih didasarkan pada harga bitcoin spot yang mendasarinya, sementara SEC mencatat bahwa pasar berjangka CME diatur oleh Komisi Perdagangan Berjangka Komoditas (CFTC), sesama agen federal.
Sumber : coindesk.com