Korea Utara telah mencuri sekitar USD 200 juta atau setara dengan Rp 3 triliun dalam bentuk mata uang digital (cryptocurrency) selama tahun 2023. Ini adalah tindakan mencuri online yang dilakukan oleh peretas dari Korea Utara.
Mereka mengambil Ethereum dan Bitcoin dari berbagai tempat, dan kemudian menukarkannya melalui platform pertukaran mata uang digital yang tidak terpusat. Setelah itu, mereka mencuci uang hasil pencurian dengan cara yang berbeda.
Peretasan semacam ini berdampak negatif pada ekosistem mata uang digital, dan keamanan siber menjadi salah satu bidang yang mendapat perhatian besar untuk diinvestasikan dan dikembangkan lebih lanjut.
Baca Juga :Pentingnya Universitas Untuk Web3
Baru-baru ini, sekelompok peretas yang didukung oleh pemerintah Korea Utara melakukan serangan terhadap sebuah perusahaan manajemen teknologi informasi di Amerika Serikat. Mereka menggunakan serangan tersebut sebagai cara untuk meretas perusahaan-perusahaan mata uang digital.
Mereka berhasil meretas perusahaan bernama JumpCloud yang berbasis di Louisville, Colorado pada akhir Juni. Dari sana, mereka mendapatkan akses ke sistem perusahaan dan menggunakan akses tersebut untuk menyerang sekitar 5 klien JumpCloud yang juga merupakan perusahaan mata uang digital.[DS]