Headlines

Hakim AS Tolak Banding SEC Kepada Ripple

Hakim AS Tolak Banding SEC Kepada Ripple

Seorang hakim di Amerika Serikat telah menolak upaya Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika (SEC) untuk mengajukan banding terhadap Ripple dalam kasus terkait status token digital XRP. 

Hakim federal Analisa Torres di Distrik Selatan New York mengeluarkan keputusan ini pada tanggal 4 Oktober 2023. Torres menyatakan bahwa tidak ada dasar yang kuat untuk mempertentangkan temuannya.

Menurut keputusan ini, XRP hanya dianggap sebagai sekuritas jika dijual kepada investor institusi. Penjualan XRP di bursa publik kepada pelanggan ritel dianggap mematuhi undang-undang sekuritas federal.

Keputusan ini telah disambut baik di komunitas kripto dan industri terkait. Beberapa saham perusahaan kripto, termasuk Coinbase Global (COIN), Microstrategy (MSTR), serta perusahaan pertambangan Bitcoin seperti Marathon Digital (MARA) dan Riot Platforms, Inc (RIOT), mengalami kenaikan antara 1 hingga 11 persen pada pembukaan perdagangan pada hari Rabu setelah pengumuman ini.

Baca Juga : Elon Musk Menuduh SEC dan DOJ Lakukan Penyalahgunaan Kewenangan

Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika (SEC) beserta ketuanya, Gary Gensler, telah secara berulang kali berpendapat bahwa beberapa mata uang kripto harus dianggap sebagai sekuritas dan oleh karena itu harus diawasi oleh lembaga pengawas keuangan di Amerika Serikat. 

Pernyataan ini telah menjadi dasar untuk beberapa tuntutan hukum terhadap pemain besar dalam industri kripto.[DS]