Hong Kong akan mencabut larangan perdagangan cryptocurrency bagi investor ritel sebagai upaya untuk memulihkan reputasinya sebagai pusat fintech terkemuka.
Komisi Sekuritas dan Berjangka (SFC) telah menyelesaikan konsultasi tentang peraturan platform aset digital dan mengumumkan bahwa entitas yang memiliki lisensi akan diizinkan untuk menawarkan layanan kepada investor ritel.
Langkah-langkah perlindungan investor ritel akan diperkenalkan, termasuk pemeriksaan yang ketat terhadap token sebelum mereka terdaftar di bursa. Keputusan ini merupakan pembalikan dari larangan yang diberlakukan tahun lalu, dan peraturan baru akan mulai berlaku pada 1 Juni 2023.
Selama periode konsultasi, SFC telah mengumpulkan umpan balik dari para pemangku kepentingan industri, yang sebagian besar mendukung persyaratan yang diusulkan.
Berdasarkan respon positif ini, regulator telah memutuskan untuk memberikan kesempatan kepada penyedia aset virtual yang memiliki lisensi untuk melayani investor crypto ritel, menandai perubahan kebijakan yang signifikan.
Baca Juga :Biden Tolak Tangani perlindungan penipu pajak dan pedagang kripto kaya
Namun, investor ritel yang lebih kecil harus memenuhi kewajiban tertentu, seperti mengikuti pelatihan investor dan menyadari potensi risiko. SFC menekankan pentingnya tata kelola yang baik, orientasi yang kuat, dan transparansi dalam pengungkapan informasi sebagai langkah-langkah perlindungan.
Meskipun SFC tidak akan merilis daftar aset yang disetujui untuk investor ritel, operator platform diingatkan akan kewajiban hukum mereka untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan penawaran umum di Hong Kong.
Keputusan untuk mencabut larangan perdagangan ritel ini merupakan respons terhadap perpindahan startup cryptocurrency ke yurisdiksi bersaing, terutama Singapura, yang memiliki lingkungan peraturan yang lebih menguntungkan.
Sumber : finance.yahoo.com