Peringatan yang disampaikan oleh Direktur Pelaksana International Monetary Fund (IMF) Kristalina Georgieva mengenai risiko yang dihadapi oleh aset kripto atau cryptocurrency.
Georgieva mengatakan bahwa keberadaan cryptocurrency tanpa aturan yang jelas dapat menyebabkan gejolak yang berdampak pada stabilitas keuangan di tingkat nasional dan global.
Oleh karena itu, Georgieva menekankan perlunya adanya dorongan dari para regulator untuk mengatur cryptocurrency secara tepat. Georgieva juga menyatakan bahwa India perlu melakukan restrukturisasi utang dan mengatur cryptocurrency dengan baik.
Perbedaan antara tiga jenis aset digital, yaitu mata uang digital bank sentral yang didukung oleh negara, koin stabil, dan aset kripto yang diterbitkan secara pribadi.
Baca Juga : Pemilik Kripto Membayar Pajak Meski Uang Mereka Terkunci di Bursa Yang Menghentikan Penarikan
Penekanan diberikan pada pentingnya meregulasi aset-aset ini, karena jika tidak diregulasi dengan baik dapat menimbulkan risiko stabilitas keuangan.
Pernyataan tersebut menunjukkan perlunya regulasi yang kuat untuk mengatasi risiko-risiko yang muncul, dan jika regulasi tidak dilakukan dengan tepat dan cepat, maka pelarangan aset tersebut tidak bisa dibatalkan, mengutip pernyataan dari Reuters.
Menteri Keuangan Amerika Serikat, Janet Yellen menyatakan bahwa dia tidak menyarankan pelarangan langsung terhadap aktivitas terkait cryptocurrency, tetapi ia menekankan pentingnya menerapkan kerangka peraturan yang kuat.
Artinya, Yellen berpendapat bahwa regulasi yang kuat perlu diterapkan pada cryptocurrency untuk menghindari risiko dan memberikan perlindungan bagi konsumen.
Di Indonesia, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) menargetkan untuk segera membentuk bursa kripto yang siap beroperasi pada Juni 2023.
Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia juga sedang mempertimbangkan pengembangan industri cryptocurrency di Indonesia.
Didid Noordiatmoko, Plt. Kepala Bappebti, menyatakan tentang tujuan ekosistem maupun bursa kripto dalam melindungi investor dari praktik kotor perdagangan aset kripto. Dalam hal ini, terdapat 27 pedagang kripto yang menjadi pusat transaksi kripto di Indonesia yang perlu dilindungi dari praktik perdagangan aset kripto yang tidak benar.
Didid juga menyebut bahwa perdagangan kripto rawan terjadi penyimpangan sehingga perlu dibentuk lembaga untuk mengawasi transaksi kripto. Bappebti ingin memastikan ekosistem kripto yang dibangun dapat melakukan pengelolaan aset yang melindungi investor sehingga tidak ingin tergesa-gesa dalam membentuk bursa kripto.
Sumber :market.bisnis.com