Kuwait telah menjadi negara bagian terbaru yang memutuskan untuk melarang hampir semua aktivitas yang berkaitan dengan mata uang kripto, seperti Bitcoin.
Cointelegraph melaporkan bahwa pada (18/7/2023), Otoritas Pasar Modal (CMA), regulator keuangan utama di Kuwait, mengeluarkan surat edaran yang menyatakan larangan ini.
Surat edaran yang dikeluarkan oleh CMA menegaskan komitmen mereka terhadap “larangan mutlak” atas penggunaan utama dan segala operasi yang terkait dengan mata uang kripto, termasuk pembayaran, investasi, dan penambangan.
Selain melarang, CMA juga mengingatkan pelanggan tentang risiko yang terkait dengan aset virtual dan mewajibkan mereka untuk lebih berhati-hati.
“Hal ini tidak berkaitan dengan entitas atau penerbit tertentu, dan nilai aset ini selalu dipengaruhi oleh spekulasi yang menyebabkan mereka mengalami penurunan drastis” kata Regulator pada (18/7/2023)
Dalam penekanannya, regulator menandai khusus mata uang kripto dengan alasan bahwa mereka “tidak memiliki status hukum dan tidak dikeluarkan atau didukung.”
Baca Juga :Regulator Sekuritas AS Menerima Aplikasi ETF Bitcoin Spot Valkyrie
Laporan lokal menunjukkan bahwa larangan ini adalah bagian dari upaya antar departemen yang melibatkan beberapa otoritas pengawas di Kuwait.
Bank Sentral Kuwait, Kementerian Perdagangan dan Industri, serta Unit Regulator Asuransi juga telah mengeluarkan surat edaran serupa yang melarang mata uang kripto.
Keputusan Kuwait untuk melarang hampir semua aktivitas mata uang kripto ini memperkuat posisi pemerintah dalam mengatur dan mengawasi pasar aset digital di negara tersebut.
Sebagai industri mata uang kripto terus berkembang, tindakan semacam ini mungkin menjadi perhatian di tingkat internasional dan memicu diskusi lebih lanjut tentang peran dan regulasi mata uang kripto di masa depan. [RH]