
MoonXBT, bursa trading sosial kripto terkemuka, telah menandatangani MOU dengan Securities and Exchange Regulator of Cambodia (SERC) pada 11 Oktober di One Central Tower di Phnom Penh, Kamboja. MoonXBT akan bekerja sama dengan SERC untuk mempromosikan pengembangan aset digital di Kamboja dalam hal meningkatkan kesadaran dan sumber daya manusia, dll.
Konferensi penandatanganan MOU tersebut dihadiri oleh beberapa pejabat tinggi dan tamu termasuk direktur utama SERC, Sou Socheat, wakil dekan China Development Institute (CDI), Dr. Qu, mantan wakil presiden Bank of China, Dr. Wang, dan wakil kepala divisi di komisi sekuritas dan bursa Kamboja, Pich Rithy.
MoonXBT, diwakili oleh country manager Anderson, adalah satu-satunya bursa kripto yang muncul di antara peserta lain yang telah menandatangani MOU. MoonXBT juga merupakan bursa kripto kedua setelah Binance yang juga menandatangani MOU dengan SERC pada bulan Juni tahun ini, untuk menjadi mitra kerja dengan SERC.
Baca juga: Bursa Kripto Coinbase Berhasil Mendapatkan Lisensi Aset Digital di Singapura
Sou Socheat, direktur utama SERC, membuat unggahan yang menekankan kerjasama antara SERC, CDI dan MoonXBT di akun Facebook pribadinya juga. Menurut Anderson, ini adalah pengakuan besar atas legitimasi dan profesionalisme MoonXBT sebagai platform bursa kripto karena dapat dipilih sebagai bursa kedua setelah Binance yang bermitra dengan SERC.
Selain itu, pencapaian ini juga menunjukkan kemampuan total MoonXBT untuk bekerja sesuai dengan regulasi. “Kontrak ini berarti lebih dari sekadar mendapatkan lisensi dari pemerintah daerah, ini adalah bentuk dari kepercayaan kepada MoonXBT dari pemerintah tertinggi secara langsung.” Selain Kamboja, MoonXBT juga bekerja sama dengan regulator lokal di negara dan wilayah lain.
Tetapi dengan permulaan ini, platform ini diharapkan segera mendapatkan pengakuan regulasi di lebih banyak negara. Menurut MOU, MoonXBT akan memberikan dukungan kepada SERC untuk pengembangan yang lebih lanjut, termasi adopsi, dan implementasi kerangka kerja dan undang-undang terkait dengan produk keuangan baru, termasuk aset digital.
Sumber: prnewswire.com