Headlines

Nilai Transaksi Kripto di Indonesia Menurun. Benarkah?

Nilai Transaksi Kripto di Indonesia Menurun. Benarkah?

Nilai perdagangan aset kripto menurun dalam setahun terakhir. Pada tahun 2021, mencapai Rp 859,4 triliun. Namun, turun drastis sebesar 63 persen menjadi Rp 306,4 triliun pada 2022, dan terus menurun hingga September 2023, hanya mencapai Rp 94,4 triliun.

Robby, seorang pejabat tinggi di industri aset kripto, menyatakan bahwa pelaku usaha telah memperkirakan penurunan ini. Pengguna telah mengeluhkan tentang pajak selama setahun terakhir, mendorong investor untuk beralih ke platform di luar negeri.

Robby menyoroti bahwa platform global yang menjadi tujuan investor kripto belum memiliki lisensi di Indonesia. Hal ini dapat berdampak negatif tidak hanya bagi pelaku usaha, tetapi juga bagi investor dan ekosistem kripto secara keseluruhan. Penerapan pajak di Indonesia juga dianggap tinggi dibandingkan dengan negara lain. PPN aset kripto tidak diberlakukan di banyak negara lain seperti Malaysia, Singapura, Thailand, Australia, dan Brazil.

Baca Juga : Pengawas Perbankan AS : Dukungan Tokenisasi Aset, Waspada terhadap Kripto

Tingginya beban pajak yang harus ditanggung oleh investor dapat mengakibatkan aliran modal keluar yang signifikan. Transaksi cenderung beralih ke pasar global, dengan masyarakat tidak mendapatkan perlindungan hukum seperti saat bertransaksi di bursa lokal.

Robby dan para pelaku usaha dalam Aspakrindo-ABI berpendapat bahwa diperlukan diskusi lebih lanjut mengenai pajak dan keberadaan bursa ilegal. Mereka mengajak semua pihak terlibat untuk berkolaborasi demi menciptakan industri aset kripto yang sehat dan menguntungkan bagi semua pelaku di ekosistem Indonesia.