Headlines

Organisasi Islam Indonesia Kembali Mengeluarkan Fatwa Terkait Cryptocurrency

Illust : Organisasi Islam Indonesia Kembali Mengeluarkan Fatwa Terkait Cryptocurrency

Tarjih Muhammadiyah adalah lembaga Islam ketiga di Indonesia yang mengeluarkan fatwa terkait penggunaan cryptocurrency.

“Fatwa Tarjih menyatakan bahwa cryptocurrency adalah alat investasi dan metode pertukaran yang dilarang,” ungkap situs resmi Muhammadiyah.

Cryptocurrency dan Fatwa

Menurut CNBC Indonesia, Dewan Tarjih dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Tajdid mengeluarkan fatwa baru tentang penggunaan cryptocurrency, yang menyatakan itu haram, atau dilarang bagi umat Islam. Tarjih Muhammadiyah memberikan dua alasan atas keputusan tersebut.

Pertama, diketahui bahwa aset digital seperti Bitcoin bersifat spekulatif dan sangat fluktuatif. Selain itu, karena cryptocurrency tidak didukung oleh aset berwujud seperti emas dan dianggap “tidak jelas,” maka aset tersebut dianggap ilegal menurut hukum Islam.

Kedua, fatwa tersebut mengklaim bahwa mata uang digital tidak menganut prinsip Syariah untuk sistem barter atau alat tukar, yang mengharuskannya menjadi uang tunai sah dan disetujui oleh negara, atau dalam hal ini, bank sentral.

Baca juga Kerja Sama BRI Ventures dan Tokocrypto dalam Mendorong Indonesia sebagai Digital Powerhouse

Akankah Fatwa Menghambat Adopsi Crypto di Indonesia?

Terlepas dari kenyataan bahwa Tarjih Muhammadiyah adalah salah satu lembaga Islam non-pemerintah terbesar di negara Indonesia, fatwa seringkali tidak dianggap sebagai keputusan yang mengikat. Namun, ini bukan pertama kalinya sebuah organisasi Islam di Indonesia menyatakan cryptocurrency “haram,” atau dilarang.

Pada bulan November tahun 2021, organisasi Islam menyatakan bahwa Muslim dilarang melakukan trading di aset digital apa pun, khususnya cryptocurrency. Majelis Ulama Nasional (MUI) mengangkat kekhawatiran yang melekat pada aset cryptocurrency, seperti ketidakpastian, perjudian, dan risiko.

Penting untuk dicatat bahwa keputusan organisasi Islam merupakan bukan keputusan resmi, juga tidak menyarankan larangan langsung terhadap perdagangan mata uang kripto. Namun, Indonesia sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, konsekuensi dari keputusan semacam itu tidak dapat diabaikan.

Meski demikian, hambatan untuk melakukan bisnis di Indonesia tidak pernah lebih rendah dari sekarang. Pada tahun 2021, tercatat sekitar $10 miliar dalam transaksi cryptocurrency. Selain itu, perusahaan cryptocurrency, Binance, tengah mendiskusikan masa depan perusahaannya dengan beberapa perusahaan terbesar di Indonesia terkait pendirian usaha crypto di negara ini.

Bursa yang dipimpin CZ juga telah bermitra dengan konsorsium yang dipimpin oleh MDI Ventures, yang didanai oleh PT. Telkom Indonesia. Kemitraan tersebut berguna untuk menumbuhkan ekosistem blockchain Indonesia melalui pembangunan platform perdagangan aset digital mutakhir.

Terlepas dari keraguan yang ada, cryptocurrency secara resmi disahkan pada bulan September tahun 2018 silam. Kementerian Perdagangan Indonesia telah mengakui perdagangan aset cryptocurrency sebagai komoditas.

Sumber: https://cryptopotato.com/another-islamic-organization-issues-fatwa-against-cryptocurrencies-in-indonesia/

2 thoughts on “Organisasi Islam Indonesia Kembali Mengeluarkan Fatwa Terkait Cryptocurrency

Comments are closed.