Bitcoin (BTC) mengalami lonjakan nilai pekan ini, naik sebanyak 10 persen dalam beberapa hari. Harganya awalnya berada di sekitar USD 27.200, atau sekitar Rp 430,1 juta (dengan asumsi kurs Rp 15.814 per dolar AS), dan kemudian hampir mencapai USD 30.000, setara dengan sekitar Rp 474,4 juta. Ini adalah level tertinggi yang dicapai sejak bulan Agustus.
Kenaikan ini dipicu oleh berita palsu yang menyatakan bahwa Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) Amerika Serikat telah menyetujui pengajuan exchange-traded fund (ETF) Bitcoin spot yang diajukan oleh BlackRock.
Pakar keuangan kripto, Panji Yudha, mengatakan bahwa kenaikan ini menunjukkan betapa sensitifnya pasar kripto terhadap berita positif terutama yang terkait dengan ETF Bitcoin. Meskipun ada berita palsu yang beredar, kehadiran ETF Bitcoin Spot di Amerika Serikat memang semakin kuat.
Selama minggu terakhir, pasar kripto telah mendapatkan optimisme setelah SEC memutuskan untuk tidak mengajukan banding terkait keputusan pengadilan yang melibatkan upaya Grayscale Investments untuk mengubah dana Grayscale Bitcoin Trust (GBTC) menjadi ETF Bitcoin Spot. Ini telah meningkatkan harapan investor akan persetujuan ETF Spot Bitcoin pada awal tahun 2024.
Secara makro, pergerakan harga Bitcoin tetap stabil setelah laporan Consumer Price Index (CPI) Amerika Serikat menunjukkan bahwa tingkat inflasi AS tidak mengalami perubahan signifikan, tetap berada pada 3,7 persen seperti bulan sebelumnya.
Baca Juga : CEO Blackrock Larry Fink Komentari Rumor ETF Bitcoin
Pada pekan ini, terlepas dari berita palsu mengenai persetujuan ETF Bitcoin Spot, Panji menjelaskan bahwa ini adalah “second deadline” dalam serangkaian pengajuan ETF Bitcoin Spot yang diajukan oleh beberapa manajer investasi seperti Blackrock, Fidelity Valkyrie, Invesco, dan galaxy. Pengajuan ini dimulai pada tanggal 16, 17, dan 19 Oktober.[DS]