Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa jumlah pelanggan yang terdaftar untuk aset kripto terus meningkat.
Menurut Hasan, meskipun ada peningkatan jumlah pelanggan, namun data menunjukkan bahwa jumlah transaksi aset kripto mengalami penurunan pada Oktober 2023.
Dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan November, Senin, 4 Desember 2023, Hasan menyampaikan bahwa pada Oktober 2023, jumlah pelanggan aset kripto mencapai 18,06 juta, dan nilai transaksi aset kripto sepanjang tahun 2023 mencapai Rp 104,9 triliun.
Hasan melanjutkan dengan menyebutkan bahwa penurunan nilai transaksi aset kripto terjadi sepanjang tahun 2023. Pada bulan September, jumlah transaksi kripto di Indonesia mencapai Rp 7,96 triliun, mengalami penurunan sebesar 25,2 persen dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang mencatatkan angka Rp 10,64 triliun.
Adapun jumlah pelanggan aset kripto di Indonesia pada bulan September 2023 tercatat sebanyak 17,91 juta, mengalami peningkatan sekitar 0,67 persen atau sekitar 12.000 orang dibandingkan bulan sebelumnya, yaitu Agustus 2023, dengan total 17,79 juta orang.
Baca Juga : Penggunaan AI dalam Dana Pensiun, Tantangan dan Potensi?
Hasan juga menyoroti upaya koordinasi OJK dengan Bappebti dan Bank Indonesia dalam mengatur dan mengawasi aset keuangan digital, termasuk aset kripto, sejalan dengan ketentuan UU P2SK.
Selain itu, OJK menjalin kerjasama dengan Bank Negara Malaysia, Monetary Authority of Singapore, Thailand SEC, dan Dubai Virtual Asset Regulatory Authority (VARA) untuk memperkuat kebijakan, pengaturan, dan pengawasan terhadap Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital, termasuk aset kripto.