Nurhasan Kurniawan, terdakwa pembobol dana nasabah Bank Himbara sebesar Rp 8,5 miliar di Tangerang, mengaku bahwa dia menggunakan dana tersebut untuk berinvestasi dan trading kripto di platform Indodax. Namun, investasinya berakhir dengan kerugian. Ketika ditanya hakim mengenai keberadaan uang kripto tersebut, Nurhasan menyebut bahwa uang tersebut ada di Indodax.
Nurhasan juga mengungkapkan bahwa dia melakukan investasi dan trading kripto menggunakan namanya sendiri. Namun, hasilnya adalah kerugian besar. Ketika hakim bertanya berapa jumlah uang kripto yang masih tersisa, Nurhasan dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada uang kripto yang tersisa, dan dia bersumpah demi Allah bahwa jika masih ada, dia akan mengembalikannya.
Nurhasan menjelaskan bahwa uang nasabah senilai Rp 8,5 miliar dari Ahmad Suharya disimpan di rekening penampungnya bersama dengan karyawannya bernama Aryananda. Setelah kegagalan investasi kripto dan trading, sisa uang di rekening penampung hanya sekitar Rp 100 juta. Uang tersebut kemudian dikembalikan ke Bank Himbara.
Majelis hakim mempertanyakan mengapa uang sebesar Rp 6,1 miliar raib begitu digunakan untuk investasi kripto. Mereka heran karena catatan keuangan menunjukkan adanya transaksi hingga Rp 12 miliar. Hakim Dedy menyebut hal ini sebagai pencucian uang.
Baca Juga : Regulator Hong Kong: Jangan tiru identitas Bank
Terhadap hakim, terdakwa berusaha jujur mengenai uang nasabah tersebut. Meskipun terdakwa terlihat bingung dan tidak mampu membuktikan kemana uang nasabah yang telah dia bobol itu pergi.
Terdakwa akhirnya mengakui bahwa uang yang dia gelapkan tidak ada sisa, terutama yang dia gunakan untuk trading forex. Dia mengungkapkan hal ini di hadapan hakim.
Sebelumnya, Nurhasan didakwa membobol dana nasabah Bank Himbara, Ahmad Suharya, sebesar Rp 8,5 miliar pada tahun 2022.[DS]