Pemerintah Indonesia berencana untuk meluncurkan bursa kripto pada akhir tahun 2022. Peluncuran bursa pada awalnya akan diluncurkan pada tahun 2021, namun ditunda terlebih dahulu karena terdapat kerumitan dalam prosesnya.
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, menyatakan di sela-sela NXC International Summit 2022 oleh WIR Group di Bali, bahwa inisiatif bursa kripto merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi konsumen di tengah meningkatnya minat terhadap mata uang digital saat ini.
Minat Konsumen Terhadap Aset Digital
Minat konsumen di Indonesia terhadap mata uang digital mengalami peningkatan yang cukup pesat. Hal tersebutlah yang menjadi inisiasi pemerintah Indonesia dalam rencana meluncurkan bursa kripto.
Baca Juga : Crypto.com Mengundurkan Diri dari Kontrak Kemitraan dengan UEFA
Dapat dilihat bahwa Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia atau Bappebti, mencatat transaksi aset kripto di Indonesia telah mencapai Rp64,9 triliun pada tahun 2020, dan naik sebanyak 1,224% menjadi Rp859,4 triliun pada tahun 2021. Lalu, pada tahun 2022, transaksi dari bulan Januari-Juni mencapai Rp212 triliun dengan jumlah konsumen sebanyak 15,1 juta pengguna.
Persiapan Dalam Mendirikan Bursa Kripto
Pada Jumat (02/09/2022), dikutip dari DealStreetAsia, Wakil Menteri Perdagangan Indonesia menyatakan bahwa dalam prosesnya akan memastikan setiap persyaratan, prosedur, dan langkah-langkah yang diperlukan telah diambil.
Selanjutnya dalam acara NXC International Summit 2022 oleh ia juga mengatakan “ini bukti bahwa kita berhati-hati. Kami tidak ingin terburu-buru karena dapat menyebabkan kami melewatkan sesuatu.”
“Mendirikan sebuah bursa membutuhkan banyak persiapan. Kita perlu melihat entitas mana yang harus masuk bursa, kedua kita perlu memvalidasi entitas tersebut. ketiga, ada modal minimum dan persyaratan lain terkait penyimpanan kustodian serta hal-hal teknis.” jelasnya.
Kripto sebagai Komoditas Perdagangan
Perlu kita ketahui bahwa sampai saat ini, di Indonesia tidak mengakui kripto (cryptocurrency) sebagai alat pembayaran. Namun hanya diakui sebagai komoditas perdagangan.
Pada bulan April, Direktorat Jenderal Pajak Indonesia mengatakan telah menetapkan pajak penghasilan (PPh) atas keuntungan modal dari investasi kripto dan pajak pertambahan nilai (PPN) atas pembelian kripto sebesar 0,1%.
Sumber :