Headlines

Pengawasan Kripto Kini Beralih ke OJK

Pengawasan Kripto Kini Beralih ke OJK

Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) dan juga COO Reku, Robby Bun, telah membagikan kabar terbaru mengenai peralihan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Robby menjelaskan bahwa pada tanggal 8 September 2023, Aspakrindo telah bertemu dengan Dewan Komisioner OJK yang bertanggung jawab atas aset kripto, yaitu Hasan Fawzi. Dalam pertemuan tersebut, Robby memaparkan hasil-hasil penting yang dihasilkan.

“Pada kesempatan itu, kami memperkenalkan asosiasi kepada Pak Hasan dan menjelaskan ekosistem industri kripto yang telah terbentuk,” ujar Robby dalam acara Media Clinic Reku pada Selasa (19/9/2023).

Robby menambahkan bahwa pihak OJK memberikan respon positif terhadap perkenalan dengan asosiasi. Mereka berharap bahwa selama periode transisi ini, peran utama dan penting masih akan dipegang oleh Bappebti.

Baca Juga : Influencer Kripto Hong Kong Ditangkap Terkait Promosi Kripto

Dalam pertemuan tersebut, Robby juga menyampaikan bahwa OJK akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mematangkan proses migrasi yang dijadwalkan akan berlangsung pada Januari 2025.

“Di pihak OJK, Pak Hasan dan timnya telah mulai membentuk strategi serta terus berkoordinasi dengan Bappebti,” tambah Robby.

Sebagaimana yang sudah diketahui, menurut Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), pengawasan terhadap aset kripto akan beralih dari Bappebti ke OJK.[DS]