Peretas Korea Utara tampaknya berencana untuk mengonversi Bitcoin curian senilai lebih dari USD 40 juta atau sekitar Rp 612 miliar (berdasarkan asumsi kurs Rp 15.301 per dolar AS) menjadi mata uang fiat atau uang tunai. Berita ini datang setelah Biro Investigasi Federal (FBI) mengeluarkan pernyataan mengenai aktivitas peretasan ini.
Lazarus Group dan APT38, yang beroperasi dari Korea Utara, dikenal telah terlibat dalam serangkaian peretasan mata uang kripto pada awal tahun ini. Kasus-kasus ini mencakup pencurian senilai USD 60 juta atau setara Rp 918 miliar dari pemroses pembayaran Alphapo dan eksploitasi Atomic Wallet senilai USD 100 juta atau sekitar Rp 1,5 triliun.
Pada bulan Januari, FBI juga mengaitkan kelompok ini dengan peretasan Horizon Bridge tahun sebelumnya yang menyebabkan kerugian lebih dari USD 100 juta. FBI berhasil mengidentifikasi enam dompet yang berisi total 1,580 Bitcoin senilai USD 41 juta yang terhubung dengan kelompok peretas ini. Mereka telah mengingatkan perusahaan mata uang kripto untuk tidak melakukan transaksi dengan dompet tersebut.
Dalam pernyataan mereka, FBI menegaskan bahwa mereka akan terus mengungkap dan memerangi aktivitas ilegal yang dilakukan oleh Korea Utara, termasuk dalam dunia maya dan pencurian mata uang virtual, dengan tujuan menghasilkan pendapatan bagi rezim mereka.
Baca juga: Hacker Korea Utara Curi Kripto Rp 3 Triliun Sepanjang 2023
Selain itu, FBI juga telah melaporkan bahwa mereka berhasil menyita mata uang kripto senilai lebih dari USD 1.7 juta atau sekitar Rp 26 miliar selama periode Maret hingga Juli tahun ini karena pelanggaran hukum federal. Mayoritas aset kripto yang disita, sekitar USD 800.000 atau sekitar Rp 12,2 miliar, berupa Ethereum (ETH).
Terbesarnya penyitaan terjadi di Distrik Timur Virginia, di mana mereka berhasil menyita ETH senilai USD 463.811 atau setara dengan Rp 7,1 miliar. Dari seluruh negara bagian di Amerika Serikat, Florida dan Virginia adalah dua negara bagian dengan jumlah aset kripto yang disita paling banyak. [DS]