Jair Bolsonaro, presiden Brasil yang sebentar lagi akan meninggalkan jabatannya pada 31 Desember, sebelum jabatannya habis dia telah menandatangani undang-undang yang bertujuan untuk melegalkan penggunaan kripto sebagai metode pembayaran di negara tersebut.
Dalam siaran jurnal resmi pemerintah federal Brasil pada 22 Desember, kantor Bolsonaro mengatakan presiden telah menandatangani RUU 14.478 menjadi undang-undang yang sah setelah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan negara.
Badan legislatif mengirim suratnya ke meja presiden pada 29 November sebagai langkah terakhir dalam mengakui pembayaran kripto.
Menurut teks RUU tersebut, penduduk Brasil tidak akan dapat menggunakan cryptocurrency seperti Bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah di negara tersebut, seperti yang terjadi di El Salvador.
Baca Juga : Coinbase Mendapatkan Persetujuan Untuk Beroperasi Sebagai Penyedia Layanan Aset Virtual di Irlandia
Namun, undang-undang yang baru disahkan mencakup banyak mata uang digital di bawah lisensi metode pembayaran di Brasil. UU tersebut juga menetapkan rezim lisensi untuk penyedia layanan aset virtual dan menetapkan hukuman untuk penipuan menggunakan aset digital.
Pengumuman Bolsonaro tidak menunjukkan agen federal mana yang bertanggung jawab untuk mengawasi pembayaran kripto. Namun, seperti Amerika Serikat, aset digital yang dianggap sekuritas berada di bawah peraturan Komisi Sekuritas dan Bursa Brasil.
Undang-undang tersebut juga memasukkan ketentuan yang dibuat sebagai tanggapan atas runtuhnya FTX.
Undang-undang crypto akan berlaku dalam 180 hari dan kemungkinan akan mulai berlaku pada Juni 2023. Bolsonaro juga dijadwalkan untuk meninggalkan jabatannya sebagai presiden Brasil dalam hitungan hari, setelah itu Luiz Inácio Lula da Silva, atau hanya “Lula,” akan menjadi presiden pada 1 Januari.
Lula menjabat sebagai presiden Brasil dari tahun 2003 hingga 2010 dan sebelumnya telah membuat pernyataan yang mendukung adopsi kripto dan blockchain di Brasil.
Sumber : www.freepik.com