Presiden Panama Menetapkan Kontrol Ketat pada Anti Pencucian Uang (AML)

Crypto news indonesia, situs berita cryptocurrency & blockchain - ilust- presiden panama menetapkan kontrol ketat pada anti pencucian uang (aml)

Laurentino Cortizo, Presiden Panama, telah telah mengeluarkan peraturan tentang Anti Pecucian Uang (AML) yang lebih ketat dalam RUU yang sudah disiapkan sejak lama untuk mengatur penggunaan cryptocurency yang disahkan oleh Majelis Umum. Presiden Panama  juga menolak untuk menandatangani undang-undang sampai modifikasi yang sesuai diterapkan.

Keputusan Presiden

Penandatangan yang akan dilakukan oleh Cartizo membutuhkan jaminan RUU yang dibuat sudah memenuhi standar Anti Pencucian Uang global. Saat berbicara di konferensi the Bloomberg New Economy Gateway Latin Amerika di Panama, Cartizo juga menambahkan,

Baca juga : UK akan Membuat Peraturan untuk “Adopsi Cryptocurency yang Aman”

“Jika jawaban itu saya berikan sekarang dengan informasi yang kurang, saya tidak akan menandatangani undang-undang itu. Kami harus berhati-hati tentang undang-undang yang berhubungan dengan kegiatan pencucian uang. Kami Anti Pencucian Uang sangat penting bagi kami.” Tambahnya.

Panama ditambahkan ke Daftar Abu-abu oleh Pengawas Antar Pemerintah Global—Satuan Tugas Aksi Keuangan (FATF), pada bulan Juni 2019. Para pemimpin offshore hotspots berkomitmen untuk langkah-langkah yang difokuskan pada penguatan Anti Pencucian Uang (AML) dan memerangi Pembiayaan Rezim Teroris (CFT)

Selain itu, Cartizo menyampaikan bahwa ketentuan itu (hukum crypto yang inovatif) adalah hukum yang baik yang pernah Dia dengar. Namun, Panama memiliki sistem keuangan yang solid dan salah satu hal yang ditunggu adalah ketika adanya peraturan global tentang aset crypto.

RUU yang akan mengatur penggunaan Bitcoin dan delapan cryptocurency disetujui para anggota parlemen Amerika Latin. Selain itu juga bertujuan untuk membayar pajak dan Transaksi Pribadi. Warga negara, Bank, dan badan hukum akan diizinkan untuk menggunakan Bitcoin, Ethereum, XRP, Litecoin, XDC Networ, Elrond, Stellar, IOTA, dan Algorand sebagai alat pembayaran dalam kapasitas sipil dan komersial.

Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, RUU Panama berisikan tentang ketentuan hukum Bitcoin yang serupa dengan El Salvador. Pembentukan ketentuan tersebut akan memungkinkan lembaga pemerintah untuk memigrasikan catatan publik ke teknologi Blockchain. Sebuah langkah yang penuh pertimbangan karena dapat mengubah negara tersebut menjadi pusat digital di Amerika Latin dan menarik investasi dari perusahaan teknologi keuangan.

sumber : cryptopotato.com