Otoritas Moneter Hong Kong (HKMA), yang merupakan bank sentral di Daerah Administratif Khusus Hong Kong, telah memberikan peringatan serius kepada perusahaan mata uang kripto. Mereka disarankan untuk tidak meniru identitas bank atau menggunakan istilah perbankan. HKMA juga mengingatkan bahwa tindakan semacam itu dapat melanggar undang-undang perbankan di wilayah tersebut.
HKMA menyatakan keprihatinannya bahwa penggunaan istilah perbankan oleh entitas kripto dapat menyesatkan publik. Hal ini dapat membuat orang berpikir bahwa perusahaan-perusahaan tersebut adalah bank resmi yang beroperasi di Hong Kong.
Undang-Undang Perbankan Hong Kong hanya memperbolehkan lembaga yang memiliki lisensi untuk terlibat dalam aktivitas perbankan atau pengambilan simpanan di wilayah tersebut.
Oleh karena itu, HKMA memberikan peringatan khusus kepada individu dan perusahaan yang menggunakan istilah seperti “bank kripto,” “bank aset digital,” atau “bank aset kripto” untuk mendeskripsikan layanan mereka atau untuk menawarkan rekening perbankan.
Baca Juga : Pengawasan Kripto Kini Beralih ke OJK
Menggunakan terminologi semacam itu dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum. HKMA menekankan bahwa kecuali untuk lembaga yang berwenang, adalah ilegal bagi siapa pun atau bisnis untuk menyebut diri mereka “bank” dalam nama atau deskripsi perusahaan mereka.
Selain itu, memfasilitasi simpanan tanpa izin juga dianggap sebagai pelanggaran hukum. HKMA ingin masyarakat menyadari bahwa perusahaan mata uang kripto yang bukan merupakan bank tidak diawasi oleh peraturan perbankan.
Karena itu, dana yang disimpan dalam apa yang disebut sebagai “bank mata uang kripto” tidak akan mendapatkan perlindungan dari skema asuransi simpanan di wilayah tersebut.[DS]