
Unit intelijen keuangan Korea Selatan telah mengambil tindakan terhadap 16 bursa kripto asing karena beroperasi secara ilegal di negara tersebut. Regulator keuangan utama Korea Selatan, Financial Services Commission (FSC), mengumumkan pada hari Kamis (18/8/22) bahwa unit intelijen keuangan negara (KoFIU) mereka telah memberi tahu otoritas investigasi tentang kegiatan bisnis ilegal dari 16 penyedia layanan aset virtual (VASP) yang tidak terdaftar.
KoFIU sendiri adalah unit intelijen keuangan (FIU) Korea Selatan dan lembaga utama di negara Asia. Lembaga tersebut bertugas untuk menangani masalah pencucian uang dan penanggulangan pendanaan terorisme (AML/CFT). Sementara itu, 16 entitas yang terlibat dalam kasus kali ini adalah Kucoin, MEXC, Phemex, XT.com, Bitrue, ZB.com, Bitglobal, Coinw, Coinex, AAX, Zoomex, Poloniex, BTCEX, BTCC, Digifinex, dan Pionex.
Semua bursa kripto yang disebutkan tersebut adalah bursa yang berasal dari luar Korea dan tidak mempunyai kehadiran domestik yang formal. Menurut pernyataan dari regulator terkait, bursa-bursa tersebut telah ditemukan terlibat dalam kegiatan bisnis kripto yang menargetkan konsumen domestik.
Beberapa di antaranya adalah mereka menawarkan situs web berbahasa Korea, serta menyelenggarakan acara promosi yang menargetkan konsumen Korea. Tak hanya itu, mereka juga menyediakan opsi pembayaran yang mendukung pembelian aset kripto menggunakan kartu kredit di negara tersebut.
Baca Juga : Bursa Kripto Gemini Mulai Menawarkan Opsi Staking di Platform-nya
KoFIU pun segera memberitahu bursa-bursa terkait pada 22 Juli tahun lalu bahwa mereka harus mendaftarkan bisnis mereka ke otoritas Korea Selatan terlebih dahulu. Namun, 16 entitas tersebut tidak mengindahkan peringatan tersebut dan tetap beroperasi di negara itu tanpa melakukan registrasi.
Rincian dari otoritas tersebut menyebutkan bahwa kegiatan bisnis ilegal dari entitas yang tidak terdaftar akan dikenakan maksimum 5 tahun penjara atau denda hingga KRW 50 juta [$38.000]. Selain itu, mereka juga dapat dikenakan restriksi untuk mendaftar sebagai VASP di pasar domestik untuk jangka waktu tertentu. KoFIU pun menekankan bahwa mereka akan terus memantau secara ketat kegiatan bisnis ilegal yang dilakukan oleh entitas yang tidak terdaftar dan menjaga kerjasama yang erat dengan otoritas terkait.
Sumber : news.bitcoin.com