Headlines

Regulator Perdagangan di Indonesia Mengotorisasi Bitcoin, Ethereum, Cardano, tetapi Doge Tidak Termasuk

Illust : Regulator Perdagangan di Indonesia Mengotorisasi Bitcoin, Ethereum, Cardano, tetapi Doge Tidak Termasuk

CNBC Indonesia melaporkan pada tanggal 30 Januari bahwa otoritas perdagangan negara itu – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) – telah menyetujui perdagangan mata uang digital/crypto di dalam negeri. Selain itu, lebih dari 200 cryptocurrency telah disetujui untuk tujuan serupa.

Daftar Mata Uang Kripto yang Disetujui

Bitcoin [BTC], Ethereum [ETH], Tether [USDT], XRP, Binance Coin [BNB], Polkadot [DOT], Chainlink [LINK], Koin USD [USDC], Solana [SOL], dan Cardano [ADA] merupakan contoh koin-koin yang diizinkan.

Akan tetapi, masih terdapat kendala. Meskipun 229 cryptocurrency telah ditambahkan ke daftar aset yang diizinkan, Bappebti Indonesia dilaporkan telah meminta agar koin yang tidak disetujui dihapus untuk memastikan perlindungan klien. Walaupun Dogecoin [DOGE] mendapat persetujuan, Shiba Inu [SHIB] tidak termasuk dalam daftar yang diotorisasi.

Skor CoinMarketCap, kapitalisasi pasar, dan pembatasan Bappebti semuanya menjadi faktor dalam proses pengambilan keputusan saat menentukan cryptocurrency mana yang dapat diperdagangkan oleh pedagang Indonesia. Aspek penting lainnya termasuk keamanan kripto, skalabilitas, tim pendiri, tata kelola blockchain, dan roadmap yang kredibel.

Baca juga Koleksi NFT Baliverse, NFT Rilisan Klub Sepakbola Pertama di Indonesia

Mengutip CNBC Indonesia, Bappebti menyatakan, “Dengan diberlakukannya peraturan Bappebti, diharapkan perdagangan aset kripto di Indonesia dapat memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi mereka yang bertransaksi aset kripto.”

Situasi Pengadopsian Crypto di Indonesia

Pengumuman tersebut muncul hanya beberapa hari setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia melarang lembaga keuangan terlibat dalam perdagangan aset kripto. Ini merupakan pukulan telak bagi banyak orang, karena diperkirakan lebih dari tujuh juta orang di Indonesia memiliki cryptocurrency. Ini mewakili lebih dari 2% dari populasi negara ini.

Banyak organisasi keagamaan juga telah menyatakan keprihatinannya tentang kripto, termasuk Majelis Ulama Nasional (MUI), yang baru-baru ini menetapkan bahwa kripto harus dilarang bagi umat Islam kecuali sesuai dengan Hukum Syariah. Sampai saat ini belum diketahui bagaimana Bappebti dan pelaku industri akan berkolaborasi.

Upaya Binance ke Indonesia

Sederet entitas besar saat ini berjuang untuk mendapatkan bagian dari pasar cryptocurrency Indonesia. Topp Jirayut Srupsrisopa, pendiri Bitkub yang merupakan bursa cryptocurrency terbesar di Thailand, baru-baru ini menyatakan bahwa perusahaannya tidak berniat untuk bersaing dengan perusahaan crypto yang sudah ada di Indonesia.

Srupsrisopa mungkin bermaksud untuk merujuk pada Binance Holdings Ltd., yang baru-baru ini dilaporkan sedang dalam pembicaraan untuk meluncurkan bursa mata uang kripto di Indonesia.

Sumber Gambar: https://ambcrypto.com/indonesias-trading-regulator-approves-trade-bitcoin-ethereum-cardano-but-not/