Headlines

SEC Akan Banding Putusan Ripple XRP Bukan Sekuritas

SEC Akan Banding Putusan Ripple XRP Bukan Sekuritas

Komisi Sekuritas dan Pertukaran Amerika Serikat (SEC) telah mengumumkan niatnya untuk mengajukan banding terhadap putusan pengadilan yang menyatakan bahwa Ripple XRP bukanlah sekuritas.

Keputusan ini merupakan respons terhadap putusan pengadilan bulan lalu yang memihak Ripple Labs, menyatakan bahwa XRP bukanlah sekuritas, suatu kemenangan yang memicu kegembiraan di komunitas kripto.

Walaupun banyak yang telah memprediksi kemungkinan banding setelah putusan tersebut, langkah resmi ini sekarang telah diambil oleh SEC. Dalam pernyataan resmi, mereka menguraikan tujuan bandingnya:

“Khususnya, SEC berupaya untuk memperkuat keputusan Pengadilan bahwa tawaran dan penjualan ‘Terprogram’ oleh Tergugat kepada pembeli XRP melalui platform perdagangan aset kripto dan ‘Distribusi Lain’ Ripple sebagai imbalan atas tenaga kerja dan layanan, tidak dapat dianggap sebagai tawaran atau penjualan sekuritas sesuai dengan SEC v. WJ Howey Co., 328 US 293 (1946).”

Baca Juga :Regulator Hong Kong Mewanti-wanti Tentang Platform Kripto Tanpa Izin

Dilansir dari WatcherGuru, proses banding ini diharapkan akan memberikan arahan lebih lanjut mengenai status hukum Ripple XRP. Tanggal pengadilan banding dijadwalkan pada 18 Agustus 2023. SEC menekankan urgensi dari peninjauan banding ini, mengingat dampak yang mungkin terjadi terhadap transaksi yang tertunda akibat ketidakpastian hukum ini.

Sementara itu, Ripple Labs belum memberikan komentar terkait langkah banding yang diambil oleh SEC.