Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) ingin Ripple membayar denda besar, sekitar Rp 12,2 triliun, karena melanggar undang-undang sekuritas. Pengacara kripto John Deaton mengatakan SEC marah dan malu setelah kalah dalam beberapa kasus hukum melawan perusahaan kripto.
SEC mengejar hukuman ini setelah kalah dalam beberapa pertarungan hukum melawan Ripple. Pekan lalu, regulator mencabut tuntutan terhadap CEO Ripple Brad Garlinghouse dan pendiri Chris Larsen.
Awal bulan ini, Hakim Distrik Analisa Torres menolak tawaran agensi untuk mengajukan banding terkait XRP. Deaton menjelaskan bahwa tahap penalti ini seperti kasus kedua yang membutuhkan banyak prosedur hukum.
Baca Juga : OJK : ” Pelanggan Kripto Naik,Nilai Transaksi Menurun”
Deaton juga membahas kasus LBRY, di mana SEC awalnya meminta denda besar, namun akhirnya diturunkan setelah pertimbangan hukum.
Deaton mengantisipasi bahwa hasil gugatan SEC terhadap bursa mata uang kripto Coinbase dapat memengaruhi jumlah akhir yang harus dibayarkan Ripple kepada badan pengawas. Dia percaya jika Coinbase memenangkan mosi untuk menolak gugatan SEC, maka SEC akan harus mengubah pendekatan mereka terhadap kripto dan mencari solusi dengan Ripple. [DS]