Bitcoin, Ethereum atau NFT tidak akan pernah menjadi alat pembayaran yang sah di India. Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Keuangan India, T.V. Somanathan. Menurutnya, uang digital akan didukung oleh Reserve Bank of India (RBI) yang tidak akan pernah ‘default’. Pernyataan tersebut muncul sehari setelah Menteri Keuangan India, Nirmala Sitharaman mengumumkan terkait pajak sebesar 30% untuk aset digital.
Menjelaskan maksudnya, Sekretaris Keuangan mengatakan bahwa orang yang berinvestasi dalam kripto swasta harus memahami bahwa itu tidak memiliki otorisasi dari pemerintah. Selain itu, di dalamnya tidak terdapat jaminan apakah investasi mereka akan berhasil atau tidak. Ketika terjadi sebuah kerugian, pemerintah tidak akan bertanggung jawab atas hal tersebut.
Mengklarifikasi terkait munculnya kekhawatiran atas kripto dan mata uang digital, Somanathan mengatakan bahwa mata uang digital akan didukung oleh RBI. Dalam hal ini, uang akan dikeluarkan oleh RBI, tetapi sifatnya akan digital. Terkait hal tersebut, Somanathan mengatakan bahwa,
“Rupee digital yang dikeluarkan oleh RBI akan menjadi alat pembayaran yang sah. Selebihnya, keuangan dalam bentuk lain bukan merupakan sebuah alat pembayaran yang sah. Bahkan sampai kapan pun tidak akan pernah menjadi alat pembayaran yang sah.” Pernyataan tersebut dilaporkan oleh ANI yang mengutip pernyataan tegas Somanathan.
Melalui sebuah pidato Anggaran 2022 yang diadakan pada hari Selasa (1/2/22), Menteri Keuangan India telah mengumumkan pajak sebesar 30% atas pendapatan dari aset digital virtual. Dalam pidatonya, ia mengatakan bahwa telah terjadi peningkatan yang fenomenal dalam transaksi aset tersebut. Berkaitan dengan besar serta frekuensi transaksi ini, maka menjadi penting untuk menghadirkan pihak yang memiliki otoritas atas pajak aset.
Dia mengklarifikasi bahwa tidak ada pengurangan sehubungan dengan pengeluaran atau tunjangan apa pun yang diizinkan saat menghitung pendapatan tersebut kecuali biaya perolehan. Selain itu, dia juga mengusulkan Tax Deducted at Source (TDS) atas pembayaran yang dilakukan sehubungan dengan transfer aset digital sebesar 1% di atas ambang batas moneter.