Menteri Keuangan India, Nirmala Sitharaman, mengungkapkan bahwa bank sentral negara itu akan meluncurkan mata uang digital pada tahun fiskal mendatang (berlangsung dari 1 April sampai 31 Maret). Produk ini akan dibangun di atas teknologi blockchain dan teknologi pendukung lainnya. Selain itu, negara tersebut telah memilih untuk mengenakan pajak atas transaksi cryptocurrency dengan tarif 30%.
India Bergabung Bersama Negara Lain yang Meluncurkan CBDC
Tahun lalu, negara terpadat kedua di dunia, India, mengisyaratkan keinginannya untuk meluncurkan mata uang digital bank sentral (CBDC). Reserve Bank of India mengatakan pada bulan Agustus bahwa mereka akan melakukan program percobaan untuk menentukan bagaimana e-rupee akan berinteraksi dengan sistem moneter domestik.
Para pejabat awalnya bermaksud untuk memulai persidangan pada akhir tahun 2021, tetapi kemudian menundanya hingga tahun ini. Menurut politisi, menerapkan CBDC akan memberikan “dorongan signifikan” bagi perekonomian lokal.
“Mata uang digital juga akan menghasilkan sistem pengelolaan mata uang yang lebih efisien dan murah,” tambahnya.
Reserve Bank of India telah menyuarakan beberapa kekhawatiran seputar cryptocurrency swasta seperti Bitcoin dan Eter. Pada bulan November, lembaga tersebut mengusulkan larangan menyeluruh pada usaha yang melibatkan aset tersebut. Namun, pada tahap selanjutnya, banyak ahli berpendapat bahwa regulasi adalah metode yang lebih baik untuk diadopsi.
Baca juga Bank Sentral Malaysia Saat Ini Sedang Mempertimbangkan Opsi CBDC
Salah satu pendukung terbesar penerapan aturan komprehensif di industri ini adalah Perdana Menteri India – Narendra Modi. Beberapa bulan lalu, ia mendesak negara-negara demokratis seperti Australia dan negara-negara lain di kawasan Indo-Pasifik untuk bekerja sama dan merancang kerangka regulasi untuk aset digital.
Perlu dicatat bahwa ruang crypto sangat menarik bagi orang India. Perkiraan menunjukkan terdapat 15 sampai 20 juta investor lokal yang telah mengalokasikan lebih dari $5 miliar di industri ini.
Pendapatan Cryptocurrency akan Dikenakan Pajak
Sitharaman mengusulkan dalam pengumuman terpisah bahwa setiap uang yang diperoleh dari aktivitas cryptocurrency akan dikenakan pajak sebesar 30%. Selain itu, Menteri Keuangan menyatakan bahwa hadiah dalam bentuk aset digital harus dikenakan pajak. Dia percaya kebijakan baru akan memberikan transparansi yang lebih besar untuk transaksi cryptocurrency dan akan meningkatkan investasi di sektor ini:
“Telah terjadi peningkatan pesat dalam jumlah transaksi yang melibatkan aset digital virtual. Ukuran dan frekuensi transaksi ini memerlukan pembentukan struktur pajak yang berbeda.”
Jika disahkan, itu akan menjadi salah satu tarif pajak paling mahal di India.
Sumber: https://cryptopotato.com/indias-cbdc-to-arrive-in-the-next-fiscal-year-crypto-income-to-be-taxed-30/