Pemerintah Indonesia Berhasil Kantongi Rp.231,75 Miliar dari Pajak Aset Kripto
Pada periode 1 Mei hingga 14 Desember 2022, penerimaan pajak aset kripto Indonesia mencapai Rp231,75 miliar, menurut informasi Menteri Keuangan Sri Mulyani. Pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri sebesar Rp. 121,31 miliar dan PPh 22 atas transaksi aset melalui PMSE dalam negeri dan simpanan sendiri berjumlah Rp. 110,44 miliar dan Rp. 121,31 miliar, menurut pemaparan…