Headlines
Illust - Cryptocurrency Adalah Properti Virtual Yang Dilindungi oleh Hukum Menurut Aturan Pengadilan Tiongkok

Cryptocurrency Adalah Properti Virtual Yang Dilindungi oleh Hukum Menurut Aturan Pengadilan Tiongkok

Dikutip dari laporan Bitcoin.com, pengadilan menengah Tiongkok baru-baru ini menguatkan keputusan pengadilan yang lebih rendah yang menetapkan Cryptocurrency (red: dalam berita ini dibahas mengenai Litecoin) sebagai properti virtual yang dilindungi oleh undang-undang nasional.  Pengadilan mengklarifikasi bahwa peraturan administrasi terkait di negara tersebut hanya melarang peredaran atau penggunaan mata uang virtual sebagai mata uang. Keputusan oleh…

Read More