Cryptocurrency Adalah Properti Virtual Yang Dilindungi oleh Hukum Menurut Aturan Pengadilan Tiongkok
Dikutip dari laporan Bitcoin.com, pengadilan menengah Tiongkok baru-baru ini menguatkan keputusan pengadilan yang lebih rendah yang menetapkan Cryptocurrency (red: dalam berita ini dibahas mengenai Litecoin) sebagai properti virtual yang dilindungi oleh undang-undang nasional. Pengadilan mengklarifikasi bahwa peraturan administrasi terkait di negara tersebut hanya melarang peredaran atau penggunaan mata uang virtual sebagai mata uang. Keputusan oleh…