Headlines

Tren Penipuan Kripto di Inggris Sasar Investor Muda, Ungkap Lloyds Bank

Tren Penipuan Kripto di Inggris Sasar Investor Muda, Ungkap Lloyds Bank

Laporan terbaru dari Lloyds Bank, salah satu institusi keuangan terkemuka di Inggris, memperlihatkan peningkatan drastis sebesar 23% dalam kasus penipuan investasi mata uang kripto pada tahun ini, berbanding dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Dalam siaran persnya, Lloyds Bank menyoroti bahwa semakin banyak investor, khususnya mereka yang berada di segmen usia muda, menghadapi ancaman dari skema penipuan yang merajalela melalui iklan-iklan palsu yang tersebar luas di platform media sosial.

Setiap individu yang menjadi korban penipuan investasi mata uang kripto rata-rata mengalami kerugian sebesar $13,115 (atau setara dengan 10,741 pound Inggris), sebuah lonjakan signifikan dari jumlah sebelumnya yang mencapai $8,562 (atau sekitar 7,010 pound Inggris) pada tahun sebelumnya.

Angka kerugian ini mengungguli jumlah kerugian akibat penipuan konsumen dalam bidang lain, seperti penipuan dalam relasi asmara atau penipuan pada transaksi pembelian barang.

Laporan yang dirilis juga menegaskan bahwa kelompok usia yang paling rentan menjadi korban penipuan mata uang kripto adalah individu berusia 25-34 tahun, yang menyumbang seperempat dari total kasus penipuan tersebut.

Para pelaku kejahatan yang terlibat dalam penipuan cryptocurrency terus menyesuaikan strategi mereka, memanfaatkan tren terkini guna merayu lebih banyak korban agar mau mengorbankan dananya.

Baca juga: India Tangkap 8 Orang Kasus Penipuan Kripto

Penipuan cryptocurrency telah menjadi ancaman yang semakin mengkhawatirkan bagi para investor muda di Inggris, dengan upaya para penjahat yang terus berkembang untuk merampas dana dari korban yang kurang waspada.

Peningkatan tajam dalam kasus penipuan mata uang kripto menuntut respons cepat dan proaktif. Lloyds Bank mendesak untuk edukasi lebih luas terhadap investor muda mengenai penipuan tersebut serta menekankan pentingnya kewaspadaan. 

Perlunya kolaborasi dari berbagai pihak, baik institusi keuangan, regulator, maupun platform media sosial, juga ditekankan guna memperkuat perlindungan terhadap para investor dari ancaman penipuan yang semakin merajalela. [RH]