Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengidentifikasi tingginya tingkat volatilitas sebagai faktor krusial yang mendorong perlunya penyusunan regulasi terkait aset digital.
Ketua OJK, Agus Sugiarto, menyoroti perihal ini, menekankan bahwa banyak individu di Indonesia dan secara global masih belum memiliki pemahaman yang memadai terhadap aset digital.
Agus juga menambahkan bahwa urgensi dalam pengembangan regulasi ini sebagian besar dipicu oleh volatilitas yang sangat tinggi dalam pasar aset digital. Hal ini menjadi perhatian serius karena volatilitas yang berlebihan dapat mengganggu stabilitas sektor keuangan.
“Naik turunnya cryptocurrency yang terjadi dalam dua tahun terakhir telah menunjukkan kepada kita bahwa tidak ada seorang pun yang mampu memprediksi seberapa besar dan seberapa cepat volatilitas mata uang kripto,” kata Agus.
Meskipun demikian, Agus juga mengakui adanya potensi permasalahan terkait upaya pemerintah dalam mengatur aset digital. Salah satu isu krusial adalah menentukan waktu yang tepat untuk mengimplementasikan regulasi aset digital.
Agus menjelaskan bahwa laju inovasi dalam ranah digital terus berkembang dengan sangat cepat, dan dalam banyak kasus, kecepatan perkembangan ini jauh melampaui kemampuan regulasi untuk mengikuti perubahan tersebut.
Baca Juga : Regulator Inggris Rilis 146 Peringatan Kripto
Selain itu, Agus mengindikasikan perdebatan penting mengenai klasifikasi aset digital, yaitu apakah mereka akan dianggap sebagai sekuritas atau komoditas jika regulasi diberlakukan.
“Semua pertimbangan ini akan memiliki dampak signifikan terhadap kerangka regulasi aset digital yang akan dihasilkan oleh lembaga regulator,” ungkap Agus.
Karena kompleksitas dan dinamika yang melibatkan aset digital, Agus mengakui bahwa masih ada banyak pakar keuangan di seluruh dunia yang terlibat dalam debat intens mengenai apakah pemerintah harus melibatkan diri dalam pengaturan aset digital sebagai bagian dari regulasi keuangan mereka. [RH]