Sebuah bursa kripto resmi di Indonesia telah diresmikan pekan lalu, menandai langkah maju dalam pengaturan aset digital di negara ini. Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga menyatakan bahwa kehadiran bursa kripto ini bertujuan utama untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.
“Jadi intinya bursa ini dibentuk utamanya adalah untuk perlindungan konsumen, untuk memastikan semuanya lebih transparan, lebih teratur dan juga lebih tertata,” jelas Jerry, dikutip dari Bisnis.com Rabu (26/7/2023).
Dalam pernyataannya, Jerry menjelaskan bahwa pembentukan bursa kripto ini dirancang dengan berfokus pada regulasi, kewenangan, dan peraturan yang komprehensif, dengan tujuan menjaga kepentingan konsumen.
Menurutnya, tidak ada celah-celah yang harus dapat mengeksploitasi atau merugikan konsumen dalam perdagangan aset digital.
Dengan hadirnya bursa kripto ini, berbagai aspek perdagangan kripto, termasuk clearing, kustodian, dan pencatatan transaksi, akan diatur secara lebih komprehensif dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca Juga : Platform crypto Afrika, Bundle, Ditutup Setelah 3 Tahun Beroperasi
Jerry juga menegaskan bahwa akan ada peraturan kepala Bappebti yang menyediakan dasar hukum yang jelas untuk melindungi para pihak pedagang.
“Mungkin nanti akan dikoordinasikan dengan lintas kementerian, lintas institusi dan lintas lembaga,” tambahnya dalam kesempatan yang sama.
Tak hanya itu, Jerry mengungkapkan bahwa proses pembentukan bursa kripto ini melibatkan kolaborasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pihak terkait lainnya.
Mereka bersama-sama merumuskan dan memformulasikan perlindungan hukum yang kuat untuk memastikan keamanan dan kepercayaan dalam ekosistem perdagangan kripto.
Langkah ini diharapkan akan membawa kepastian dan keyakinan bagi para pelaku pasar kripto di Indonesia, serta mendorong pertumbuhan ekonomi digital yang berkelanjutan. [RH]