Headlines

Organisasi Islam Menghambat Adopsi Cryptocurrency Indonesia

Illust : Adopsi Cryptocurrency Indonesia

Adopsi Cryptocurrency di Indonesia – Dikarenakan sifat kripto yang tidak dapat diprediksi, sebuah organisasi Islam besar Indonesia telah menganggapnya ‘haram’, atau dilarang menurut hukum Islam.

Fatwa Melawan Cryptocurrency

Dari pandangan hukum Islam, penggunaan cryptocurrency adalah ‘haram,’ atau dilarang, menurut salah satu kelompok Islam terpenting di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU), yang berlokasi di Jawa Timur.

Menurut hukum Islam, Fatwa, atau pendapat hukum yang tidak mengikat, dicapai melalui proses yang disebut bahtsul masail. Dimana perwakilan dari NU dan sejumlah pondok pesantren Jawa Timur ikut ambil bagian. Secara lebih lanjut, hadir pula pakar mata uang kripto yang diminta oleh NU Jatim untuk membahas cara yang benar dalam melakukan aktivitas kripto.

Baca juga ETF Crypto Miner Pertama Diluncurkan di Australia

Pengumuman itu disampaikan melalui pernyataan yang dimuat di situs resmi NU Jawa Timur, di mana Ketua Kiai Azizi Chasbullah mengatakan,

“Sementara pemerintah mengakui cryptocurrency sebagai komoditas, para peserta bahtsul masail percaya bahwa itu tidak dapat dilegalkan di bawah hukum syariah Islam.”

NU – Cryptocurrency Sebanding dengan Perjudian

Klaim ini dibenarkan oleh volatilitas yang melekat pada cryptocurrency dan bisnis terkait. Cendekiawan Muslim tertentu bahkan telah menarik kesejajaran antara cryptocurrency dan perjudian, karena keduanya merupakan aktivitas spekulatif. Terkait dengan alasan bahwa perjudian sepenuhnya dilarang di bawah hukum Islam, cryptocurrency dapat mengikuti contoh ini jika kelompok Islam lainnya memutuskan demikian.

Seorang perwakilan dari Pesantren Lirboyo Kediri mencatat prevalensi signifikan penipuan dalam kegiatan kripto, yang merusak legalitas mereka di bawah hukum Islam. Organisasi Islam lainnya di seluruh dunia, di sisi lain, tidak mengutuk cryptocurrency sebagai ilegal.

Hukum Islam Menghalangi Adopsi Kripto

Pengumuman ini mengejutkan industri kripto di Indonesia yang tengah berkembang secara pesat. Ada peningkatan minat pada cryptocurrency di negara ini, yang telah meningkat sebagai akibat dari lonjakan pesat minat publik dalam investasi crypto.

Indonesia akan menjadi yang teratas di dunia dalam minat kripto pada tahun 2021, menurut sebuah studi yang dilakukan oleh startup pendidikan blockchain Australia Coinformant. Hal tersebut diklaim setelah mencatat kenaikan mengejutkan sebesar 1772% pada orang yang terlibat dengan publikasi kripto.

Selain itu, negara ini sekarang memiliki sekitar 6,5 juta investor cryptocurrency, melampaui rekor sebelumnya 5,7 juta investor ritel, menurut Kementerian Perdagangan Indonesia.

Namun, Indonesia adalah rumah bagi populasi Muslim terbesar di dunia. Akibatnya, Fatwa yang diterbitkan oleh organisasi Islam paling kuat di negara itu terhadap cryptocurrency dapat berfungsi untuk memadamkan minat popular terhadap cryptocurrency.

Sumber: https://www.cryptodaily.co.uk/2021/10/Islamic-Organization-Slams-Brakes-On-Indonesias-Crypto-Race