Headlines

Google di Tuduh Melanggar Undang Undang Buruh

Google di Tuduh Melanggar Undang Undang Buruh

Google bersama Accenture, saat ini menghadapi tuduhan dari Serikat Pekerja Alphabet atas dugaan pelanggaran terhadap hukum ketenagakerjaan federal di Amerika Serikat. Laporan yang dirilis oleh Blooberg pada (4/8) menyoroti isu ini.

Dalam tuduhan terbaru, Serikat Pekerja Alfabet menyatakan bahwa Google telah melanggar undang-undang yang mencegah pembalasan terhadap karyawan yang memilih untuk berorganisasi, sesuai dengan keluhan yang dikirimkan kepada Dewan Hubungan Perburuhan Nasional AS pada tanggal (3/8).

Anjail Muhammad, seorang penulis di Accenture yang termasuk dalam daftar pemutusan, mengungkapkan rasa ketidaksetujuannya dan menyebut keputusan ini sebagai “pembalasan.”

“Terlihat dengan jelas bahwa saat ini memunculkan kecurigaan yang kuat, maka dari itu kami mengusulkan gugatan terhadap praktik ketenagakerjaan yang tidak adil guna menuntut tanggung jawab dari Google dan Accenture terhadap tindakan mereka.” ujar Muhammad kepada Bloomberg.

Bloomberg mencatat bahwa pada hari pengajuan keluhan, Google tetap pada pernyataannya yang mengklaim bahwa perubahan dalam kontrak kerja berfokus pada efisiensi dan penghematan.

Baca Juga :AFP Gugat X (Twitter) dengan Alasan Undang-Undang Hak Pers Eropa

Tuduhan ini memunculkan diskusi tentang etika hubungan perusahaan dengan pekerja serta dampaknya terhadap kebebasan berorganisasi. 

Diharapkan investigasi lebih lanjut akan membawa kejelasan mengenai tindakan ini dan dampaknya bagi kedua perusahaan serta dunia kerja secara luas.

Keputusan ini juga dapat berdampak pada pandangan masyarakat terhadap komitmen perusahaan terhadap hak pekerja dan nilai-nilai bisnis yang dianutnya. [RH]