Headlines

Lampu Hijau XRP dan Cardano di Indonesia

Lampu Hijau XRP dan Cardano di Indonesia

Pemerintah Indonesia telah merilis daftar cryptocurrency yang dapat diperdagangkan di negara tersebut. Daftar tersebut mencakup 501 cryptocurrency, termasuk BTC, ETH, LTC, SOL, ADA, XRP, DOT, SAND, dan UNI.

Lampu Hijau XRP dan Cardano di Indonesia
Sumber : green light on traffic lights by ~ freepik

Cryptocurrency ini diperdagangkan di Indonesia di bawah pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Daftar tersebut mencakup beberapa cryptocurrency yang sebelumnya dianggap sebagai sekuritas oleh SEC AS, seperti Cardano (ADA), Solana (SOL), Polygon (MATIC), dan The Sandbox (SAND).

Meskipun Indonesia berhati-hati terhadap cryptocurrency sebagai pesaing rupiah, mata uang legal di negara tersebut, pemerintah tetap mendukung aset kripto. Pada tahun ini, Indonesia berencana untuk mendirikan bursa kripto dan mentransfer otoritas regulasi aset kripto dari badan pengawas komoditi ke Otoritas Jasa Keuangan.

Pada bulan Juni, SEC AS mengguncang pasar kripto dengan gugatan terhadap dua bursa kripto terbesar, Binance dan Coinbase. Dalam gugatan tersebut, SEC menyebutkan bahwa cryptocurrency seperti Cardano (ADA), Solana (SOL), Polygon (MATIC), dan The Sandbox (SAND) merupakan sekuritas.

Baca Juga :Pemerintah Rusia Mendukung Uji Coba Pembayaran Aset Digital dalam Perdagangan Internasional

Secara menarik, daftar yang dirilis pemerintah Indonesia juga mencakup cryptocurrency yang dianggap sebagai sekuritas oleh SEC.

Ini menunjukkan bahwa meskipun cryptocurrency diakui sebagai aset yang dapat diperdagangkan di Indonesia, pengawasan dan peraturan tetap diberlakukan untuk melindungi investor dan menjaga integritas pasar.

Sumber : u.today