Sebanyak 34 negara bagian di Amerika Serikat bersatu dalam upaya hukum mereka dengan mengajukan gugatan terhadap pemilik Facebook dan Instagram, yaitu Meta.
Mereka menuding perusahaan raksasa teknologi tersebut terlibat dalam tindakan manipulasi yang tidak pantas terhadap anak-anak di bawah umur yang aktif menggunakan kedua platform tersebut.
Gugatan ini terjadi di tengah perkembangan pesat dalam dunia kecerdasan buatan (AI), khususnya teknologi teks dan AI generatif.
Para perwakilan hukum dari berbagai negara bagian seperti California, New York, Ohio, South Dakota, Virginia, dan Louisiana, bersatu untuk mendakwa Meta.
Mereka berargumen bahwa Meta menggunakan algoritma khususnya untuk mendorong perilaku adiktif yang berdampak negatif terhadap kesejahteraan mental anak-anak melalui fitur-fitur dalam aplikasinya, seperti tombol “Suka.”
Meskipun kepala ilmuwan AI di Meta baru-baru ini mengatakan bahwa kekhawatiran terhadap risiko eksistensial dari teknologi AI masih terlalu dini, pemerintah negara bagian yang berperkara tetap bersikeras melanjutkan tindakan hukum mereka.
Meta sendiri telah mencoba memanfaatkan kecerdasan buatan untuk mengatasi masalah kepercayaan dan keamanan dalam operasional perusahaannya.
Para pengacara dari negara-negara bagian ini meminta ganti rugi, restitusi, dan kompensasi yang berbeda-beda untuk setiap negara bagian yang disebutkan dalam gugatan mereka.
Jumlah ganti rugi yang diminta berkisar antara $5.000 hingga $25.000 untuk setiap dugaan kejadian yang melibatkan anak-anak di bawah umur.
Baca Juga : Jumlah ATM Kripto Turun Signifikan di 2023
Hingga saat ini, perusahaan Meta belum memberikan tanggapan terkait gugatan ini meskipun media Cointelegraph telah mencoba menghubungi mereka untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Gugatan ini menyoroti kompleksitas permasalahan etika seputar penggunaan kecerdasan buatan dalam industri teknologi sosial media dan meningkatkan perdebatan tentang perlunya pengawasan terhadap AI yang memengaruhi terutama anak-anak. [RH]