Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) Kementerian Perdagangan RI (Kemendag) berencana untuk membentuk bursa kripto yang akan selesai pada Juni 2023, meskipun ada kekhawatiran maladministrasi dari Ombudsman.

Menurut laporan Bappebti sedang mengembangkan pengelolaan tempat penyimpanan dan kliring berjangka untuk aset kripto selain bursa kripto. Menurut Plt.
Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko, tujuan dari ekosistem dan bursa kripto adalah untuk melindungi investor dari praktik perdagangan aset kripto yang tidak etis. Saat ini, terdapat 27 pedagang kripto yang menjadi pusat transaksi kripto di Indonesia. Didid menambahkan :
“Kita akan menyadari bahwa bursa dan lingkungan ini harus dapat melindungi masyarakat terutama dari praktik perdagangan aset kripto yang tidak sah.”
Baca Juga : Terraform Labs dan Do Kwon Digugat Oleh SEC Atas Penyesatan Investor di TerraUSD Stablecoin
Menurutnya, dari 27 pedagang fisik kripto yang ada, semuanya berperan sebagai penjaga uang dan aset serta melakukan transaksi kripto. Namun, dia juga menyadari bahwa perdagangan kripto dapat rentan terhadap pelanggaran dan oleh karena itu, dibutuhkan pembentukan lembaga yang mengawasi aktivitas tersebut.
Bappebti akan memperoleh manfaat dari ekosistem kripto melalui bursa, kustodian, dan lembaga kliring sehingga resiko dapat dibagi bersama para pedagang kripto di Indonesia. Meskipun demikian, Didid menekankan bahwa dia tidak ingin terburu-buru dalam membentuk bursa kripto.
Bappebti ingin memastikan bahwa ekosistem kripto yang dibangun dapat memberikan perlindungan aset bagi investor. Sikap ini dipicu oleh adanya laporan Ombudsman Republik Indonesia yang menyebut terdapat tiga dugaan maladministrasi pada permohonan izin usaha bursa berjangka kripto.
Terdapat keluhan dari calon perusahaan yang bergabung dalam bursa kripto terkait lamanya proses pembentukan bursa, yang dianggap sebagai salah satu bentuk maladministrasi oleh Ombudsman.
Yeka Hendra Fatika, salah satu anggota Ombudsman, telah menyatakan bahwa mereka telah menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai pengajuan aset kripto IUBB dengan melakukan beberapa pemeriksaan dan klarifikasi.
Dengan adanya dugaan maladministrasi dalam penundaan berlarutnya pengajuan Izin Usaha Bursa Berjangka oleh pelapor kepada Bappebti. Penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang juga ditemukan dalam proses pengajuan tersebut.
Meskipun pelapor telah memenuhi persyaratan dan aturan yang berlaku, izin belum dikeluarkan tanpa adanya penolakan resmi dari Bappebti. Pelapor telah mengirimkan surat pengaduan terkait hal ini kepada Ombudsman.
Biaya yang telah dikeluarkan oleh pelapor mencapai Rp19 miliar, dan mereka telah menyiapkan dana sebesar Rp100 miliar untuk membuktikan kondisi finansial perusahaan.
Sumber : market.bisnis.com