Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) kembali mengajukan gugatan kedua terhadap bursa mata uang kripto Kraken pada tahun 2023. Mereka menuduh Kraken berfungsi sebagai bursa sekuritas, pialang, dealer, dan lembaga kliring tanpa melakukan pendaftaran yang diperlukan.
Gugatan pertama pada Februari 2023 terkait program staking, di mana Kraken setuju membayar USD 30 juta untuk menyelesaikannya.
Dalam gugatan terbaru pada Senin, SEC menegaskan bahwa sejak setidaknya September 2018, Kraken telah beroperasi sebagai bursa, pialang, dealer, dan lembaga kliring tanpa melakukan pendaftaran yang diwajibkan oleh hukum. Selain itu, SEC menyatakan bahwa praktik bisnis Kraken, kurangnya pengendalian internal, dan pencatatan yang kurang baik menimbulkan berbagai risiko bagi pelanggan.
SEC juga mengklaim bahwa Kraken mencampurkan dana pelanggan dengan dana perusahaan, bahkan menggunakan uang pelanggan untuk membayar biaya operasional. Lebih lanjut, SEC menduga bahwa Kraken mencatatkan sekuritas kripto.
Baca Juga : Volatilitas Tinggi Aset Digital: Perlukah Regulasi?
Kraken, di sisi lain, menolak klaim SEC dan berencana untuk membela diri dengan tegas. CEO Kraken, Dave Ripley, menyatakan di platform media sosial bahwa mereka sangat tidak setuju dengan klaim SEC. Mereka menegaskan bahwa tidak ada penipuan, manipulasi pasar, kerugian pelanggan akibat peretasan, atau pelanggaran kewajiban fidusia yang terjadi.
Sebelumnya, SEC meminta Kraken untuk mendaftar, tetapi Kraken menunjukkan bahwa tidak ada jalur yang jelas untuk pendaftaran dalam konteks regulasi yang ada. Perdebatan ini mencerminkan ketegangan antara Kraken dan regulator mengenai status dan tanggung jawab hukumnya.