Headlines

Mulai bulan Mei Indonesia akan mengenakan Pajak Kripto Sebesar 0.1%

Illust : Mulai bulan Mei Indonesia akan mengenakan Pajak Cryptocurrency Sebesar 0.1%

Pemerintah Indonesia tampaknya berniat untuk mengenakan pajak capital gain sebesar 0.1% pada investasi kripto mulai 1 Mei mendatang.  Juru bicara kantor pajak Indonesia Hestu Yoga Saksama menyatakan bahwa Indonesia akan memungut pajak penghasilan dan PPN pada aset kripto.

Ia menyatakan,

“Sebagaimana didefinisikan oleh Kementerian Perdagangan, aset kripto bukanlah mata uang, melainkan sebuah komoditas.”

Pemerintah masih memperdebatkan bagaimana mereka akan menerapkan pajak semacam itu. Regulasi tertulis untuk pajak masih dalam pengerjaan, menurut pernyataan Saksama. Namun, undang-undang pajak yang disahkan tahun lalu memberi wewenang kepada pemerintah untuk mengenakan pajak pada aset kripto.

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia, atau Bappebti, mengkonfirmasi sebuah laporan bahwa transaksi kripto di negara ini mencapai Rp 83,8 triliun (sekitar $5,8 miliar) pada Februari 2022. Selain itu, jumlah pemegang cryptocurrency naik sekitar 11%, dari 11,2 juta pada tahun 2021 menjadi 12,4 juta pada 2022.

Baca juga Parlemen India Menyetujui Kebijakan Pajak Crypto Sebesar 30%

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia, atau Bappebti, mengkonfirmasi klaim bahwa transaksi kripto di negara ini mencapai Rp 83,8 triliun (sekitar $5,8 miliar) pada Februari 2022. Selain itu, jumlah pemegang cryptocurrency naik sekitar 11%, dari 11,2 juta pada tahun 2021 menjadi 12,4 juta pada 2022.

Menurut Cointelegraph, otoritas pemerintah Indonesia telah berulang kali mempertimbangkan pengenaan pajak atas transaksi cryptocurrency. Pertimbangan ini terus berlanjut terlepas dari peringatan pemerintah akan bahaya terkait pembayaran aset digital pada tahun 2014 silam.

Meskipun terdapat ambiguitas regulasi, pada bulan Desember 2020, Bappebti mengakui lebih dari 200 cryptocurrency sebagai komoditas yang dapat dipertukarkan secara sah. Selain itu, pada Februari 2021, Bappebti menetapkan 13 bursa sebagai perusahaan crypto yang disetujui.

Walaupun pemerintah Indonesia tengah mengupayakan pembuatan kerangka hukum untuk cryptocurrency, adopsi publik tampaknya dipengaruhi oleh lingkungan budaya. Pada bulan November, Majelis Ulama Indonesia (MUI), sebuah organisasi yang terdiri dari para ahli Islam menyatakan bahwa penggunaan cryptocurrency sebagai alat pembayaran dianggap haram hukumnya. Walaupun keputusan dewan dapat memberikan “inspirasi legislatif,” keputusan tersebut tidak mengikat secara hukum di Indonesia.

Sumber: Cointelegraph